PAGJABSI Tak Sekedar Deklarasi Biasa

0
688
views
pengukuhan paguyuban pekerja Bandara Seluruh Indonesia di GOR kecamtan Neglasari, Kota Tangerang. (foto: Mul/salakaNews)

“Rata-rata provider outsourcing tidak memiliki program kenaikan gaji secara berkala, kemampuan mengelola, dimana orang yang memiliki kelebihan dan pengalaman yang sudah lama dari sisi kemampuan harusnya dibedakan,”Edi Lesmana, Ketua Umum PAGJABSI

SalakaNews, Kota Tangerang- Guna mewujudkan kehidupan yang lebih baik, Pekerja Bandara seluruh Indonesia menggelar acara deklarasi paguyuban bernama PAGJABSI (Paguyuban Pekerja Bandara Seluruh Indonesia) yang bertempat di Gedung Olahraga kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Selasa 7/18.

Ketua Umum PAGJABSI Edi Lesmana mengatakan, dibentuknya wadah ini bertujuan untuk mewadahi para pekerja di Bandara yang selama ini masih mendapatkan tekanan dimana mereka bertugas, sementara penghasilan yang diterima tidak sesuai dengan pekerjaan yang mereka jalankan.

“mereka selama ini mendapatkan tekanan pada pekerjaan, sementara penghasilan mereka sendiri masih UMP jauh dari kata sejahtera,” kata Edi.

Saat ini lanjut Edi, terdapat 237 Bandara yang ada di Indonesia, dari jumlah itu, 26 di antaranya, masing-masing 13 bandara dikelola PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, sisanya dikelola UPT Ditjen Perhubungan Udara.

Apalagi pemerintah selama ini membuka sektor perekonomian di bidang pariwisata, sementara salah satu tonggak gerbang ekonomi pariwisatan ialah Air Port, Tumbuhnya perekonomian di sektor penerbangan, dan pariwisata tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan hidup para pkerja bandaranya, dan yang paling penting adalah keselamatan pekerjanya, hak-hak mereka cenderung terabaikan diantaranya pada bidang pelayanan kesehatan yang masih jauh dari harapan.

“kesehatan yang diberikan oleh Outsourching ini sangat menyedihkan, ada yang dibayar ada yang tidak, ada yang diberikan dan sama sekali ada yang tidak tercover oleh BPJS serta jaminan kesehatan lainnya,” ungkap Edi.

Sektor pekerjaan di Bandara memiliki perbedaan dari jenis pekerjaan umum lainnya, pekerja-pekerja di Bandara harus memiliki kecakapan di bidangnya (sertifikasi), faktor resiko tinggi, kesehatan yang prima yang harus di cek setiap 6 Bln, wajib menggunakan seragam khusus perlindungan diri (Ear Plug,Safety Shoes dan Rompi), harus mampu menjalankan pekerjaan disaat panas terik dan hujan sekalipun, mampu menganalisa perilaku perorangan ataupun sekelompok orang, mampu mengenali barang-barang yang berbahaya untuk pencegahan dini.

Sebegitu kompleksitasnya pekerjaan di Bandara dan sulitnya mendapat pekerjaan di Bandara dengan ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi akan tetapi setelah mendapatkan pekerjaan di Bandara, hasil yang didapat tidak sebanding dengan semua persyaratan dan pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja-pekerja lapangan di Bandara.

Selain itu kata dia, kesejahtraan mereka sangat memprihatinkan, terutama  pekerja outsourcing sangat rendah, dan malangnya di seluruh Indonesia mengalami hal yang sama, oleh karena itu pihaknya akan berupaya keras untuk memperjuangkan aspirasi pekerja Bandara di seluruh Indonesia. sebagaimana merujuk pada undang-undang ketenagakerjaan, pihaknya memastikan jika aspirasi pekerja ini akan menuai hasil yang diharapkan, yaitu kesejahteraan. Akan tetapi jika upayanya tidak menemukan titik temu, maka pihaknya akan melangkah lagi ke level yang lebih tinggi yaitu Kementrian Tenaga Kerja.

“rata-rata provider outsourcing tidak memiliki program kenaikan gaji secara berkala, kemampuan mengelola, dimana orang yang memiliki kelebihan dan pengalaman  serta masa kerja yang lama harusnya diberi porsi yang berbeda,” ujar Edi.

jika setiap tahunnya tak ada perbedaan dalam pola pembayaran gaji yang diberikan baik pada pekerja baru maupun pekerja lama, hal inilah yang kemudian melahirkan kecemburuan sosial. Idealnya kata Edi, Pekerja lama itu harus diberi kelebihan karena kemampuannya pasti berbeda dengan pekerja baru.

“Ini yang kita coba akan sampaikan ke pemerintah bagaimana caranya bisa membedakan antara gaji pekerja lama dengan pekerja yang baru, Jika kita lihat dari undang-undang Insyaalloh kita bisa,” tandasnya meyakinkan.

Peserta Paguyuban PAGJABSI berfose, seusai dikukuhkan bertempat di GOR Neglasari, Kota Tangerang. (foto: Mul/salakaNews)

Oleh karena itu ia berharap ada kesinambungan antara manajeman dengan pekerja untuk saling menumbuhkan kebersamaan, dengan begitu akan ada kondusifitas antara menejemen dengan pekerja.

Edi juga menegaskan bahwa pengertian Sejahtera itu bukan berarti hidupnya harus wah, akan tetapi sejahtera dimaksud ialah hak hidup mereka tercukupi seperti kehidupan layak, kesehatan terjangkau, pendidikan keluarganya terpenuhi.

Karena merujuk pada undang-undang ketenagakerjaan pihaknya punya keyakinan bisa menempuh apa yang selama ini dicita-citakannya.

(tam)