Lagi, Pencabulan Dibawah Umur Dengan Motif Akan dijadikan Pacarnya

0
51
views
pelaku tengah diBAP oleh penyidik kepolisian (foto: azis/salakaNews)

Pandeglang, Salakanews – Belum juga satu pekan Satreskrim Polres Pandeglang menangani kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Kaduhejo dengan dalih Iming-iming harta Karun, kini muncul lagi kasus serupa dengan dengan motif yang berbeda.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan jika korban berinisial AF (17) merupakan warga Desa Kondangjaya, Kecamatan Cisata masih duduk di bangku kelas 11 sekolah menengah atas (SMA) tersebut mengenal tersangka MB (21) dari Facebook dilanjutkan dengan Komunikasi melalui handphone.

“Pelaku sering komunikasi melalui Facebook kemudian tukaran nomor telepon dan janjian bertemu dan mengajak menginap di salah satu hotel yang ada di Carita dan pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan dengan janji menjadi pacar korban, hingga akhirnya terjadi persetubuhan,” Kata AKP DP Ambarita, Kamis (23/01/2020).

Tersangka berhasil ditangkap disebuah toko baju miliknya. Saat penangkapan tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Pandeglang untuk dimintai keterangan.

“Pelaku ditangkap di kios tempatnya berjualan pakaian kemudian dibawa ke polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu potong baju warna kuning polos lengan panjang, celana beige pants warna hijau tua beserta pakaian dalam wanita.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Zis/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here