Tangerang, salakaNews – Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 21 Kabupaten Tangerang mulai menemukan titik terang. Setelah ditemukannya sejumlah bukti yang digunakan oleh oknum bendahara untuk memperkaya diri sendiri. Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Ansor Kabupaten Tangerang, Yunihar, Rabu, (3/6/2020), dewan guru SMAN 21 yang diwakili ketua Komite Andy Jueni, membeberkan bukti-bukti dugaan penyelewengan dana BOS tersebut dihadapan sejumlah wartawan.
Bebebrapa bukti tersebut diantaranya, 49 stempel palsu dan 1 dus nota bodong, dari beberapa jenis usaha yang digunakan kepala sekolah dan bendahara untuk memanipulasi laporan keuangan Dana BOS Reguler tahun 2019.
Selain itu, para guru juga menemukan hard copy berupa dokumen-dokumen pengeluaran anggaran BOS tahun 2019 yang dinilai janggal. Salah satunya terlihat pada laporan keuangan pemeliharaan gedung sekolah dengan nominal sekitar 47 juta rupiah, jumlah tersebut dinilai tidak sesuai dengan bukti fisik pada pembangunan maupun perbaikan sekolah.
baca juga: Dituding selewengkan dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMAN 21 kab. Tangerang Dilaporkan ke Gubernur Banten
Dari sekian banyak laporan BOS yang dimanipulasi, dewan guru dan komite semakin tersentak saat melihat ada anggaran kegiatan PHBI Isra Mi’raj sebesar 40 juta rupiah, namun pada saat pelaksanaannya panitia hanya diberi anggaran kegiatan sebesar 400 ribu rupiah.
Dikatakan Yunihar, dari total dana BOS Reguler pada tahun 2019 sebesar 1,2 miliar, diduga kepala sekolah dan bendahara itu telah menyelewengkan anggaran BOS Reguler tahun 2019 lebih dari 400 juta rupiah.
“Dilihat dari kronologi dan bukti-bukti yang ada saya selaku kuasa hukum menyimpulkan bahwa kepala sekolah dan bendaharanya itu diduga telah melakukan penyelewengan dana BOS dan atau telah melakukan tindak pidana Korupsi,” tutur Yunihar kepada sejumlah wartawan pada Rabu (3/6/2020) di kawasan Kota Tangerang.
Leih lanjut dia mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan mendampingi forum guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang untuk kembali membuat surat laporan yang akan ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Pada minggu ini juga, sambung dia, ia beserta dewan guru dan komite akan membuat laporan kepolisian dalam hal ini ke Polda Banten.
“Kita berharap kepada dinas pendidikan Provinsi Banten, kepsek dan bendahara ini dinonaktifkan dulu sambil menunggu proses hukumnya,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komite SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Andy Jueni menuturkan jika dugaan penyelewengan dana BOS ini sudah terjadi selama sekitar 13 tahun.
Hanya saja, lanjut dia, para guru baru berani melaporkannya sekarang setelah memiliki bukti-bukti yang bisa dipertanggung jawabkan. “Kalau dulu kami nggak ada bukti jadi belum berani melapor tapi dugaan penyimpangan memang sudah terjadi bertahun-tahun,” pungkasnya.
Editor: tam
Contributor: harso