Distribusi Program Sembako Banyak Masalah, Dinsos Pandeglang Diminta Evaluasi Agen

0
692
views
beras dan telur (foto: ilustrasi/redaksi24)

Pandeglang, salakaNews – Distribusi program bantuan pangan non tunai (BPNT) di kabupaten Pandeglang, diduga tak memenuhi SOP yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu terlihat dari banyaknya penerima manfaat yang mempertanyakan antara nominal dengan harga pangan tak sesuai harga.

Yudi, warga Pandeglang mengaku heran atas bantuan yang diterima warga nilainya jauh lebih kecil dengan yang digembar-gemborkan pemerintah, hal itu lantaran bantuan berupa sembako tidak sesuai dengan nominal harga.

“Buktinya saya melihat di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, warga KPM dengan Pagu bantuan untuk 2 bulan April – Mei senilai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), hanya mendapat sembako berupa, Beras 20 kg, Telor 2 Kg, Tempe 1, dan daging ayam 2 Kg,” ujar Yudi kepada kepada salakanews.com, Minggu (16/05/2020).

Jika melihat nominal harga lanjut Yudi, bahan pokok yang diterima warga mestinya sepadan dengan harga yang telah dicantumkan. Jjika harga beli sembako dikalkulasikan dengan bantuan uang yang semestinya diterima KPM, itu sangat jauh sekali selisihnya.

“Pertanyaannya selisih harga tersebut apakah keuntungan Agen atau E-Warung, Suplayer, TKSK, atau pihak lain,” ujar Yudi, penuh tanya.

Sementara, Kepala Bidang Penangan  Kemiskinan Pada Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Yunisa ketika dihubungi wartawan melalui pesan singkat mengatakan, sejauh ini dinas sosial kabupaten Pandeglang telah membuat Fakta Integritas yang ditandatangani Agen e-warung dan KPM  dalam penyaluran komoditas Program Sembako.

Semua pihak yang terlibat dalam fakta integritas itu kata Yuni harus memegang prinsip 6T yakni, Tepat sasaran, Jumlah, waktu, kualitas, harga, dan administrasi.

“Artinya agen harus memegang prinsip 6 T dalam penyaluran komoditas sembako ke KPM. Sudah ada perjanjian kerjasama yang dibuat antara Suplier dengan Agen agar menekankan prinsip 6 T dalam program sembako.” terang Yunisa.

Adapun pengertian prinsip 6T yakni Tepat sasaran yaitu siapa yang berhak mendapatkan bantuan. Tepat Jumlah, artinya tidak boleh dikurangi sedikit pun hak para KPM (keluarga penerima manfaat).

Harus juga dipastikan Tepat mutu dan kualitas produk yakni beras, dan telur. Kemudian Tepat waktu yang bekerjasama dengan himpunan bank negara (HImbara) diantaranya Bank BRI, BTN, BNI, Mandiri, dan BTN. Melalui bank negara tersebut diharapkan proses penyalurannya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Yuni  meminta bila di lapangan ditemukan para pihak (agen dan supplier) tidak menerapkan prinsip 6 T dalam program sembako, maka pihaknya tak segan akan memberikan teguran kepada mereka.

“Semuanya sudah dapat teguran 1 dari Dinas termasuk 6 orang Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),” jelasnya.

Meski begitu, hingga saat ini pihaknya belum memberikan teguran secara maksimal, mengingat wilayah kabupaten Pandeglang dengan luas georafis yang cukup besar. Bukan tidak mungkin praktek kotor yang dilakukan oknum di beberapa titik amat potensial untuk dilakukan.

Untuk itu pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial diminta tegas dan responsif terkait realisasi program kesejahteraan untuk masyarakat pra sejahtera, agar apa yang diharapkan semua pihak dapat terwujud.

Editor: tam

Reporter: Dadi