
(Foto: Ade Reja)
Komitmen Kerja Keras BPN Tangsel permudah Layanan Pembuatan Sertifikat Tanah yang Mudah dan Cepat, Simak kata Horison
Tangerang Selatan, salakaNews.com – Munculnya berita warga Tangsel terkait keluhan lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah direspon cepat oleh BPN Tangsel.
Proses pembuatan sertifikat tanah menurut BPN Tangsel pada prakteknya tidaklah sesulit yang dikira, yang penting semua persyaratan secara administratif dapat terpenuhi.
Beberapa syarat penting dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut dijelaskan langsung oleh Horison, Kepala kantor BPN Tangsel yang beralamat Kementerian ATR/BPN Letnan Soetopo BSD Kota Tangerang Selatan.
Sertifikat rumah adalah hal utama yang harus dipastikan keakuratannya saat membeli rumah. Sebagai dokumen otentik, pemeriksaan sertifikat rumah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Itu sebabnya penting untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya segala hal terkait aspek legalitas sebelum membeli rumah.
“Ada Beberapa langkah Layanan Pertanahan itu banyak, tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat,” kata Horison, saat dihubungi awak media ini, Sabtu, (30/12)
Kemudian Layanan yang lain antara lain roya, balik nama, pemecahan atau penggabungan dan lain-lain.
Sementara untuk sertifikasi sendiri, Itu bisa disebut sebagai pendaftaran pertama kali. Jika melalui jalur yang rutin maka tahapan tahapannya umumnya yang akan dilalui seperti pengumpulan dokumen berkas lengkap, pengukuran, panitia pemeriksaan data secara yuridis dan dilapangan, lalu pengumuman di kelurahan, verifikasi atau pengesahan setelah pengumuman kemudian finalisasi dalam bentuk pencetakan dan penandatanganan sertipikat.
Proses pengerjaan sertifikat membutuhkan waktu normalnya antara 3 hingga 6 bulan, hal itu karena ada pengumuman di Kelurahan dan pemeriksaan.
Namun biasanya kendala waktu yang sering ditemui di lapangan ialah dokumen harus diperbaiki atau dilengkapi setelah dilakukan pemeriksaan dan jika ini lama baru kembali ke BPN.
Selanjutnya Cara pensertifikatan yang lain adalah melalui PTSL. Yaitu pendaftaran sistematis lengkap.
” Yang sifatnya lebih masif dan apabila dokumen lengkap dan bidang tanah tidak bermasalah maka bisa diselesaikan lebih cepat dari permohonan rutin, karena waktu batas pengumuman di kelurahan hanya 14 hari dibandingkan dengan rutin yang bisa sebulan.
Namun Juga diawali dengan sosialisasi bersama dengan kelurahan dan mitra terkait tuturnya.
Selanjutnya untuk Kunci keberhasilan pensertifikatan tidak hanya terletak kepada proses formil di BPN namun juga status tanah tersebut yang clear and clean baik sebagai yuridis dokumen maupun penguasaan fisik lapangan yang tidak bermasalah.
“Demikian kita harapkan agar pelayanan kepada masyarakat bisa paralel dan terus membaik sesuai dengan semangat dan cita-cita reformasi birokrasi yang sudah dicapai BPN Kota Tangsel di tahun 2022 ini” pungkasnya.
Ed: tam
Kontributor: Aderiza