Bejat, Penjual Es Krim Ini Cabuli Balita Berusia Tiga Tahun

0
29
views

Pandeglang, Salakanews – Seorang balita di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang yang masih berumur tiga tahun menjadi korban pelecahan seksual seorang laki-laki.

Balita yang masih berusia tiga tahun tersebut terpaksa harus menahan sakit dibagian kemaluannya, bahkan akibat kebiadaban Suherman alias Herman balita tersebut mengalami trauma yang mendalam.

Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengatakan jika kejadian tersebut bermula saat balita tersebut membeli es krim ke warung Suherman. Lantaran kondisi rumah sepi, balita tersebut dibawa kedalam rumah dan ditiduri oleh tersangka.

“Ketika korban membeli es di rumah pelaku, kemudian pelaku mengajak korban masuk kedalam rumah, lalu pelaku menidurkan korban dilantai kemudian pelaku membuka celana korban dan memasukan kemaluan pelaku kedalam kemaluan korban sebanyak 1 (satu) kali,” kata AKBP Sofwan, Sabtu (29/02/2020).

Lanjut AKBP Sofwan, Kejadian tersebut dilakukan tersangka pada hari Jum’at 28 Februari 2020 sekitar Pukul 11.00 Wib di rumah tersangka.

Tak cukup waktu lama, pihak keluarga korban pun langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian dan penangkapan pun langsung dilakukan pada malam harinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76D jo pasal 81 dan atau pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Zis/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here