LEBAK, Salakanews.com– Musyawarah Daerah (MUSDA) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Lebak yang rencanaya akan digelar pada 11 Juli 2021 mendatang menuai persoalan. Pasal nya, banyak sekali selebaran yang beredar mengenai Batasan Umur Calon Ketua KNPI yang dibatasi sampai dengan umur 35 Tahun.
Mengenai Batasan umur tersebut beberapa kalangan banyak yang mempersoalkan seperti yang dipersoalkan oleh Mahrom selaku Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lebak Utara (AMPERA). Dirinya menilai Panitia Musda sudah salah kaprah dalam menentukan Batasan umur calon Ketua KNPI lantaran di Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 dimana dalam UU Tersebut Batasan umur seorang pemuda yakni 30 Tahun.
“Jelas – Jelas pada BAB I Pasal 1 Pemuda adalah warga Negara yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai dengan 30 Tahun,” Ucapnya.
Ia menambahkan, Di Pasal tersebut sudah sangat jelas bahwa usia pemuda yakni 16 sampai dengan 30 Tahun akan tetapi panitia Musda KNPI malah melebih lebihkan Batasan usia tersebut menjadi 35 Tahun.
“Saya kira ini Panitia Musda tidak ngerti aturan UU. Yang jelas mereka ingin melabrak aturan tersebut,” Tambahnya.
Makanya, Mahrom meminta kepada Panitia Musda KNPI untuk segera melakukan revisi Batasan usia maksimal calon ketua KNPI lantaran sudah jelas – jelas melabrak aturan UU. Jangan sampai hal tersebut akan menimbulkan perpecahan ditubuh Pemuda Lebak khususnya.
“Jangan ngarang – ngarang deh, sudah ikuti saja aturan Pemerintah. Yang Usia nya sudah lebih dari 35 Tahun sudah jangan mengintervensi Panitia Musda untuk meloloskannya,” Pungkasnya.
Sementara itu Ketua Karateker KNPI Lebak Ila Nahila mengatakan terkait Selabaran Batasan Umur Calon Ketua KNPI Lebak merupakan hasil dari rumusan Panitia Musda. Akan tetapi pihaknya akan merumuskan Kembali persoalan tersebut.
“Dalam waktu dekat saya akan rumuskan Kembali dengan para pihak termasuk Panitia dan Ketua KNPI Demisioner,” Ucapnya. (In/red)