
TANGSEL, salakaNews.com – Pemerintah kota Tangerang Selatan (TANGSEL) menerima sertifikat tanah asset Pemkot Tangsel dan tanah wakaf dari Badan Pertanahan Nasional, Dengan begitu Pemkot dapat menggunakan sertifikat tersebut sbagai bukti yang bisa digunakan sebagai objek perlindungan hukum. Ada pun sertifikat tanah aset Pemkot dan tanah wakaf yang diserahkan ke Pemkot Tangsel terdiri atas 41 tanah aset dan 71 tanah wakaf.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyampaikan terimakasih kepada BPN yang sudah membantu Pemkot Tangsel dalam mendapatkan sertifikat.
”Dengan adanya sertifikat, bisa membuat kami, pemerintah kabupaten dan kota memiliki kepastian hukum dalam menggunakan aset Kota Tangsel,” kata Airin, di Kantor BPN Tangsel, Serpong, Rabu (2/12/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa aset tersebut akan menjadi sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat. Meski begitu saat ini masih terdapat beberapa aset pemkot Tangsel yang belum disertai sertifikat.
Sementara Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng menyatakan, BPKAD Kota Tangsel harus segera menginventarisir beberapa bidang tanah yang belum disertifikat. Hal ini menjadi kewajiban pemerintah untuk segera memastikan salah satu produk hukum yang harus ditempuh.
”Jadi BPKAD segera diurus ya, sebab ini kan memang salah satu produk penting yang harus dimiliki oleh pemerintah,” kata Andi.
Hal senada dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Himsar, menurutnya penyerahan sertifikat tersebut adalah tindak lanjut kerjasama BPN dengan Kemenag dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Diketahui, ada 40 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di seluruh kecamatan tepatnya di 17 kelurahan dengan luas bidang tanah 10 hektar lebih.
”Rinciannya 10 diataranya kantor kelurahan, dua puskesmas, kemudian dua posyandu,” kata Himsar.
Sementara di sektor Pendidikan terdapat Gedung Sekolah Dasar ada 11 gedung, dan untuk Sekolah Menengah Pertama ada tiga sekolah. Ada pun fasiltas olahraga ada 2 tempat. Selain itu Pemkot Tangsel tengah melakukan perencanaan membangun 7 (tujuh) gedung perkantoran.
“Setelah diberikannya sertifikat ini, diharapkan bisa meningkatkan pembangunan daerah di Kota Tangsel,” ujar Himsar.
(red)