Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Cokok Pengedar Ganja

0
372
views
Sat ResNarkoba Polres Metro Tangerang Jumpa Pers mengungkap Pengedar Ganja di Tangerang yang didiuga dikendalikan di balik jeruji besi. (foto: Istimewa)

Salakanews, Kota Tangerang– Peredaran Narkotika  jenis ganja yang dikendalikan dari bilik jeruji besi berhasil di bongkar oleh Timsus Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang dibawah pimpinan Wakasat Resnarkoba Kompol. Sumardi.

Timsus Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Empat pelaku yang berasal dari jaringan narapidana di dalam Lapas ditangkap.

Waka Polres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi menjelaskan

Ya, dari ke-2 tangan pelaku BL (34) seorang karyawan swasta dan ND (32) wiraswasta, petugas Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 14.500 gram brutto barang haram jenis ganja.

Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi menjelaskan, informasi berawal dari masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas dan berhasil mengamankan pelaku berinisial BL di warung kopi Perumnas II, Cibodas, Kota Tangerang. Dari tangan pelaku BL petugas mendapati 500 gram brutto ganja kering  yang siap edar.

“Pelaku berinisial BL diamankan di warung kopi Perumnas II Cibodas,” jelas AKBP Harley Silalahi. (09/7)

Lebih lanjut Harley mengatakan, tertangkapnya BL menjadi pintu masuk bagi petugas kepolisian untuk dilakukan pengembangan, alhasil dari barang haram tersebut didapat dari ND.

Petugas kemudian melakukan under cover buy dan berhasil menangkap ND di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Prambanan Cibodas, Kota Tangerang. Dari penangkapan itu ditemukan barang haram sebanyak 14.500 gram brutto.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut rupanya ND tak berjalan sendiri, barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang napi yang berada di lapas Bogor, Jawa Barat.

“ pengakuan kedua  tersangka, Narkotika jenis ganja tersebut adalah milik BL yang dititipkan di kontrakan ND yang didapat dari seorang Napi yang berada di Lapas Bogor” Kata AKBP Harley.

Atas perbuatan yang dilakukan ke-2 tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

(red)