Pandeglang, salakaNews.com – ANS alias Lala (22) pelaku penusukan terhadap SF (23) warga Keleng, desa Sukaraja, kecamatan Pulosari, ahirnya dibekuk satreskrim Polres Pandeglang.
Berdasarkan keterangan Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, peristiwa terjadi pada tanggal 31 Januari 2021 di wilayah kecamatan Menes.
“peristiwa tersebut sudah terungkap, tersangka yang sempat melarikan diri sudah kita amankan tadi malam di wilayah Kec. Pagelaran” kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam, Senin (1/2/2021).
Lebih janjut dikatakan Hamam, peristiwa itu bermula saat tersangka mencoba melerai keributan temannya. sebelumnya korban dan tersangka memiliki masalah pribadi,
Sementara saat itu si korban SF (23) berada di tengah keributan tersebut. Menurut penuturan tersangka,
Korban tiba-tiba mencekik tersangka namun berhasil ditangkis oleh tersangka, merasa tidak terima korban lalu memukul wajah tersangka sampai akhirnya tersangka mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kiri.
Melihat tersangka memegang sebilah pisau korban menantang tersangka untuk menusukannya kepada korban hingga akhirnya tersangka yang terpancing emosi langsung menusukan pisau tersebut ke tubuh atau bagian perut korban sambil menarik korban hingga terjatuh.
“Setelah kejadian tersebut tersangka panik dan melarikan diri,” katanya.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam gabungan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Moh. Nandar SIK yang di ketuai oleh IPDA Alif Komaladi, S.Tr. K, berhasil mengamankan pelaku penusukan seorang laki-laki di Kec. Menes Kab. Pandeglang .
“Tim Opsnal Polres Pandeglang berhasil mengamankan tersangka ANS alias Lala (22) warga desa Jiput Kec. Jiput Kab. Pandeglang di sekitar wilayah Kec. Pagelaran” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Red)