KPU Pandeglang Larang Caleg Gunakan Tempat Ibadah dan Fasilitas Milik Negara untuk Kampanye

0
168
views

SalakaNews, Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang meminta agar para Calon Legislatif (Caleg) untuk tidak menggunakan fasilitas milik negara, baik itu ranah pendidikan dan tempat ibadah

Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan jika larangan tersebut sudah jelas diatur dalam PKPU. Bahkan untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada Partai politik dan Pemkab Pandeglang.

“Berdasarkan pengalaman tahun kemarin pertemuan terbatas terkadang suka menggunakan tempat yang dilarang, maka kami gelar sosialisasi kepada pihak yang bersangkutan,” kata Ahmad Suja’i kepada awak media usai menggelar sosialisasi, Rabu (12/9/2018).

Ahmad Suja’i pun meminta agar Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama Kabupaten Pandeglang segera menghimbau kepala sekolah agar tidak mengijinkan para peserta pemilu saat meminjam fasilitasnya.

“Kemenangan dan Dinas Pendidikan segera menghimbau kepala sekolah jangan sampai mengijinkan peserta Pileg 2019 untuk menggunakan fasilitasnya,” pintanya.

Adapun untuk jangka waktu kampanye peserta pemilu 2019 akan dimulai semenjak bulan ini. Maka semua pihak agar memantau para peserta yang melarang aturan PKPU.

“Berdasarkan PKPU Nomor 5 jika jangka waktu kampanye itu mulai 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019,” tegasnya. (Zis/Red)