HMI dan Dindik Bahas Sistem Zonasi PPDB Tangerang

0
116
views

Tangerang, Salakanews- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Undang Dinas Pendidikan Kota Tangerang Untuk Bahas Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dan Sistem Zonasi di Sekretariat HMI cabang Tangerang pada Kamis (18/7).

Polemik pro-kontro soal kebijakan Sistem Zonasi PPDB banyak menuai protes dan kegilisaan dimasyarakat khususnya di Kota Tangerang.

Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Tangerang mengundagan Dinas Pendidikan dan Turidi Susanto selaku KAHMI Kota Tangerang dan Ketua Komisi II Kota Tangerang dalam kegiatan Diskusi Bulanan di Sekretariat Jalan Ahmad Yani No. 15, Kamis (18/7)

Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP) Iwa mengatakan bahwa terkait PPDB Pemerintah Kota Tangerang tidak sepenuhnya mengikuti Aturan Permendikbud No 51 tahun 2018. Jika sepenuhnya mengacu kepada aturan tersebut maka akan mengusik rasa keadilan masyarakat kota Tangerang.

“Kita tidak sepenuhnya mengacu kepada aturan permendikbud no 51 tahun 2018. Karena jika semua dituruti justru akan mengusik rasa keadilan sebab jumlah sekolah di tiap kecamatan tidak merata,” jelas Iwa.

Untuk menghindari hal tersebut Dinas Pendidikan membuat Petunjuk Teknis PPDB 2019 yang membagi zonasi menjadi 2 yaitu Zonasi Sekolah dan Zonasi Wilayah.

“Jalur zonasi sekolah dimana siswa yang domisili di sekitar sekolah akan pasti diterima dibeberapa RT/RW. Adapun zonasi wilayah terbagi menjadi 3 zona”. Tutur Iwa.

Sementara itu Korp Alumni HMI (KAHMI) Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, Akan terus mendorong dinas pendidikan untuk membangun seribu ruang kelas baru untuk memenuhi kebutuhan daya tampung,”ujarnya.

“Kita perlu ikhtiar menerima setiap aturan yang berlaku saat ini, karena setiapa aturan pasti ada kekurangan yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,” ungkapnya.

Editor : Iin
Reporter : AKB