Terungkap, Banyak Perusahaan Bodong di Tangerang Raya

0
716
views
Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Tangerang menggelar acara Sosialisasi Pengaduan dugaan pencemaran lingkungan hidup, bertempat di Gedung workshop lantai 2 PUPR. (Foto: Salakanews)

Salakanews, Kab.Tangerang- Tercemaranya sungai Cirarab yang berada di kawasan Tangerang Raya merupakan dampak dari banyaknya pabrik yang tak berijin, hal itu menyebabkan pembuangan limbah semabarangan dan tak terkontrol, sehingga dapat mencemari lingkungan dan bahaya kesehatan mengancam warga.

Banyaknya dugaan perusahaan illegal itu mengemuka pada saat berlangsungnya dialog antara praktisi dan aktivis Lingkungan Hidup dengan Pihak Kementrian Lingkungan Hidup di acara sosialisasi penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran lingkungan hidup yang di selenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang di lantai dua gedung Workshop PUPR, Senin (7/05/18).

Beberapa Pemateri yang dihadirkan dalam acara itu antara lain Kanit dua Reskrim Polres Tangerang yang diwakili IPTU Iqbal SH, Berta yang mewakili dari Kementrian Lingkungan Hidup, dan Muhamad Sahdan, SH. dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kabupaten Tangerang. Sementara kabid lingkungan hidup Budi selaku Moderator sekaligus menjadi tuan rumah penyelenggara acara.

Dugaan banyaknya Perusahaan Illegal itu dibenarkan oleh ketua Forum Komunikasi Personalia Tangerang (FKPT) Muhamad Imasihi, menurutnya banyak perusahaan yang tidak berijin selain tidak taat administrasi, mereka juga enggan membayar pajak. Beberapa perusahaan nakal ini juga abai terhadap kesehatan lingkungan.

“kalau ada yang kekurangan yang bersifat adminstrasi jika itu anggota kita maka akan kita bantu, diluar Forum yang saya tangani banyak sekali perusahaan yang tidak memiliki ijin, dan itu saya akui benar adanya, padahal mereka sudah kita ajak untuk bergabung tetapi mereka tidak mau, karena di Forum kita memang tegas jika ada perusahaan yang ikut kita, maka mereka harus sanggup mengikuti aturan yang ada agar bisa bekerja sama dengan pemerintah,” katanya.

Ketua FKPT Muhamad Imasi saat menyampaikan keterangan terkait kegiatan anggotanya yang sudah tertib adminstrasi. (Foto: Salakanews)

Imasi menyebutkan perusahaan yang tidak memiliki ijin paling banyak di wilayah Kosambi dan sekitarnya, menurtnya pada saat mereka (pemilik Perusahaan) ketika diajak gabung tidak mau. Sehingga membuatnya terkadang hawatir jika ada penindakan dari aparat mereka tidak sungkan membawa nama Forum dengan harapan bisa berlindung di balik nama itu, tandasnya.

Pada kesempatan yang sama disampaikan oleh Ketua Pemuda dan Mahasiswa Tangerang Utara Abil, ia mengkritisi peran Perusahaan yang ada di Tangerang Raya khususnya di Tangerang utara, dimana banyak perusahaan yang mengabaikan kesehatan lingkungan, akibatnya sumber mata air yang sedianya dikonsumsi oleh masyarakat kini tak lagi bisa dimanfaatkan.

“kami bersama pemuda Tangerang Utara sampai saat ini selalu terus menyuarakan bahaya limbah yang dihasilkan dari pabrik-pabrik tak berijin alias illegal dengan tidak memperhatikan sisi kesehatan lingkungan, yang tiap hari masyarakat sekitar selalu disuguhi aroma “minyak misik”yang menyengat” kata Abil.

Selain itu Abil bersama komunitas lainnya terus mendorong pemerintah untuk tegas menindak perusahaan illegal itu, ia menilai peran pemerintah selama ini belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat, hal itu terlihat masih banyaknya perusahaan tak berijin dibiarkan beroprasi, Abil juga menyinggung terkait peraturan yang dibuat pemerintah tidak dilaksanakan, dalam aturan itu disebutkan jika Pemerntah wajib menyimpan dana untuk lingkungan hidup.

Abil memegang mikrophon saat menyampaikan temuannya di lapangan terkait limbah pabrik yang diduga tak berijin yang mengancam kesehatan warga.
(Foto: Salakanews)

“jika aturan itu tidak dilaksanakan sebaiknya ya dihapus saja” kata Abil, lebih anjut ia mengatakan perusahaan yang tidak berijin itu bukan saja berpengaruh pada sector pajak saja, tetapi lebih penting dari itu adalah bagaimana menjaga kelangsungan hidup manusia agar tetap bisa terjaga” ujar Abil.

Hal senada dikatakan Rangkuti, ia menilai peran pemerintah dalam hal ini Satpol PP kabupaten Tangerang bertindak terkesan tebang pilih, itu terlihat dari penertiban kepada pedagang kecil piak satpol pp bergerak begitu cepat, tetapi jika pada perusahaan besar perannya nyaris tumpul, hal ini membuat sebagian kalangan menilai Satpol PP pilih kasih.

“bagaimana mungkin kami sebagai masyarakat lemah percaya pada tugas dan fungsi satpol pp sementara dalam menertibkan aturan aja tebang pilih, seperti pedagang kecil cepat digusur sementara perusahaan yang tidak berijin didiamkan” kata Rangkuti.

Sementara Kasi Oprasional SatPol PP Kabupaten Tangerang Sahdan SH, mengatakan pihaknya mengklaim setiap tindakan yang dilakukannya sudah sesuai prosedur, ada pun terkait penutupan pada perusahaan yang diduga tidak berijin harus dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, pasalnya antara dinas yang satu dengan dinas yang lain berkaitan dalam hal perijinan.

Sahdan menilai tindakan yang dilakukan pihaknya itu semua berkaitan dengan tahapan-tahapan yang sudah diatur baik itu aturan yang dibuat oleh pemenerintah pusat, provinsi, maupun daerah.hal itu pula yang membuatnya harus berkoordinasi terlebih dahul dengan dinas terkait dalam melakukan penanganan berkaitan dengan penegakan peraturan tersebut.

“kita melakukan penertiban berkaitan dengan penanganan ketertiban masyarakat, PKL, Reklame, dan potensi yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum” kata Sahdan, seraya mengatakan tindakan Satpol PP mengggunakan tindakan preventif, diantaranya ada teguran-teguran, sampai pada tahap pembongkaran.
“Setiap ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, kami tidak bisa menutup begitu saja, karena di dalamnya ada produk yang dibuat oleh kementrian, provinsi, dan daerah, hal itu lah yang membuat rujukan kami untuk melakukan tindakan, kita melakukannya pun berdasarkan tahapan- tahapan,” kata Sahdan.
(tam)