Terjepit Hutang Judi Online, Pelaku Gasak Mobil Temannya

0
224
views
Jajaran Polsek Cipondoh didampingi kasubah=g Humas Polres metro Tangerang berhasil ungkap pencurian mobil, itu dilakukan pelaku karena diduga pelaku terlililt hutang judi onlie (foto: salakaNews)

Kota Tangerang, salakaNews – Seorang remaja pria berinisial LD terpaksa harus berurusan dengan Polisi, karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan roda empat (mobil) milik rekannya sendiri, di kawasan Kota madya Tangerang, Banten.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kapolsek Cipondoh, Kompol H Sutrisno SH. MH didampingi Kasubag Humas Polres metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim SH dan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Tapril SH diruangan Polsek Cipondoh.

“Berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat (mobil) yang melibatkan pria inisial LD, di tempt kejadian perumahan Poris indah blok C, Kelurahan, kecamatan Cipondoh, dengan korban wanita atas nama Ave Tio Regina (19),” ungkapnya.

Lebih lanjut Sutrisno mengatakan, pelaku telah mencuri mobil milik temannya sendiri pada tanggal 7 september 2018, selain itu kata Kapolsek, pelaku melakukannya karena terlilit hutang judi online. hal itu lah yang membuatnya gelap mata, sebagai incaran pertamanya ialah mobil kawannya sendiri.

“pelaku mencuri mobil milik kawannya sendiri, ia pun megaku lantaran terjepit hutang judi onlie”  jelas kompol Sutrisno pada sejumlah awak media.

sementara barang bukti yang berhasil diamankan ialah 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Abu abu metalik tahun 2018, nomer Polisi A 1125 ZT, 1 lembar STNK, 1 buah kunci (kontak) mobil, 1 surat keterangan Leasing MTF,” Katanya.

Berdasarkan informasi, kejadian bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan kehilangan kendaraan dari korban di TKP, tak lama kemudian jajaran polsek langsung melakukan  olah TKP, yang kemudian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jawa barat.

“Korban melapor dan ditindak lanjuti dengan melakukan pengecekan TKP, memeriksa saksi saksi dan melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berikut BB dapat kami (Polisi) amankan di daerah Bekasi, Jawa barat,” ujarnya.

Pelaku melakukan itu diduga akibat kalah dalam judi online, sehingga ia gelap mata dan mobil rekanny sebagai incaran kejahatan untuk menutupi kebutuhannya. Akibatnya pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

“Pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.

(tam)