Tangerang, salakaNews – Penyidik Polres Tangerang Kota dilaporkan ke Mabes Polri oleh anggota keluarga tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Hal itu lantaran pihak keluarga kecewa atas kinerja penyidik yang tidak kunjung menghadirkan Saksi Pelapor di persidangan.
Pasalnya, Sudah tiga kali persidangan tertunda lantaran Penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan tidak mampu menghadirkan saksi pelapor dengan alasan nomor telepon tidak dapat dihubungi.
Dalam Laporan Aduan tersebut, sedikitnya enam anggota penyidik Polres Metro Tangerang Kota, yakni Iptu James Herizanto, Ipda Dwi M Suryanto, Bripka Nugroho S.Kom, Bripka Pandu Asmara, Bripka Chandra Ade Irawan, dan Briptu M Riki Denyansyah.
Ferry Setiawan, SH selaku kuasa hukum dari tiga orang tersangka tahanan Polres Metro Tangerang Kota mengatakan, pihak keluarga kecewa atas kinerja penyidik yang tidak kunjung menghadirkan Saksi Pelapor di persidangan. Selama tiga kali persidangan selalu tertunda lantaran baik Penyidik Polres Metro Tangerang Kota maupun pihak Kejaksaan tidak mampu menghadirkan saksi pelapor.
“Tadi dari pihak Propam Polri bilang sudah menghubungi penyidik Polres Metro Tangerang Kota soal ketidakhadiran pelapor. Tapi kata penyidik dari kejaksaan tidak meminta tolong mereka untuk menghubungi pelapor supaya hadir dipersidangan,” Ujar Ferry, pada Rabu pekan kemarin (24/6).
Lebih lanjut dikatakan Ferry, kasus tersebut terkesan dipaksakan, jika melihat kronologi peristiwa, Kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil kepada empat tersangka agar tetap naik ke persidangan. Kasus itu bermula saat para tersangka berperan sebagai mediator dari pelapor yang menggadaikan mobilnya.
“Menurut kami ini kasus yang dipaksakan untuk naik ke persidangan, karena minim bukti. Dari sini unit mobil itu belum ditemukan, bukti kepemilikan kendaraan juga tidak ada karena mobil masih berstatus pembiayaan leasing, ” Ujar Ferry dari Posbakumadin Kabupaten Tangerang.
Terpisah Kompol Abdul Rachim selaku Humas Polres Metro Tangerang Kota mengaku belum tahu adanya pelaporan pengaduan tersebut. “Nanti saya cek ke Propam dulu, ” Ucapnya saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6).
(red)