Satpol PP Kota Tangerang Segel 3 BTS Tak Berizin

0
467
views
Satpol PP Kota Tangerang Segel 3 BTS diduga tak mengantongi Ijin (foto: Rian/ salakaNews)

Diduga masih ada BTS lain yang Tak Mengantongi Izin

TANGERANG, SALAKANEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penyegelan menara Base Transceiver Station (BTS) yang diduga tak mengantongi izin,  penyegelan itu dilakukan di tiga dari empat titik yang berbeda di wilayah Kota Tangerang.

Dari empat titik yang akan disegel, baru dilakukan di tiga lokasi. Pertama, penyegelan dilakukan di Jalan Dago RT 03/05, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas (samping industri kalisabi), Kedua di RT 01/06, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, dan Di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang (di area pergudangan Bulog).

Kaunang, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perda (Gakumda) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengatakan, dilakukannya penyegelan menara BTS di empat titik berbeda  karena diduga melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2018 dan nomor 17 tahun 2011.

Tiga BTS diduga tak Kantongi izin disegel Satpol PP Tangerang Kota (foto: rian, Ups/salakaNews)

“Bilamana kalau melanggar, besok masih ada pekerjaan akan disita, masih melanggar lagi akan dipidanakan. Kerusakan segel disengaja, akan dipidanakan,” tandasnya, Kamis (15/08/2019).

Lebih lanjut Kaunang mengatakan, penindakan serta penyegelan menara BTS akan dilanjutkan pada esok harinya.

“Besok baru kita lakukan penyegelan di titik ke empat, yang berlokasi di Parung Serab,” terang Kaunang saat dilokasi penyegelan Tanah Tinggi Kota Tangerang.

Penyegelan tersebut dilakukan atas laporan warga, DPC BARIKADE Khusus D-88 (BASUS D-88) – LAI/Lembaga Aliansi Indonesia Kota Tangerang, dan pemberitaan dibeberapa media online yang belakangan jadi perbincangan. Penyegelan tersebut disaksikan pula oleh Dinas PUPR dan DPMPTSP Kota Tangerang.

BTS yang tekah disegel Satpol PP kota Tangerang, diduga tak engantongi izin (foto: rian, Ups/salakaNews)

Pantauan awak media, saat dilakukan penyegelan di tiga lokasi, belum diketahui secara pasti pemilik (owner) perusahaan tersebut, hanya ada para pekerja yang tengah melakukan proyek pembangunan.

Di Tanah Tinggi misalnya saat para pekerja yang tengah melakukan proyek pembangunan sempat dihentikan dan dikumpulkan untuk diberikan teguran tegas serta pemahaman.

Editor: tam

Contributor: Rian/Ups