Salakanews, TANGSEL – Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ‘EK’ terhadap petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) kabupaten Tangerang ahirnya diamankan oleh jajaran POLRES Tangsel .
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengungkapkan, dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ‘EK’ terhadap Teguh Gunawan (54) pada saat melakukan pemutakhiran data pemilih Pilkada Kabupaten Tangerang merupakan bukan termasuk pelanggaran Pemilu, tetapi murni tindakan kriminal.
“ini bukan bentuk pelanggaran pemilu tapi sudah masuk pada tindakan kriminal” kata AKBP Fadli Widiyanto pada jumpa perss di gedung Polres Tangerang Selatan Senin pukul 11.30 WIB (05/02/18).
berdasarkan informasi, kejadian bermula pada Jumat sore sekira pukul 18.30 WIB, korban yang juga sebagai Ketua RT 02/01 diperbantukan untuk melakukan pencocokan dan penelitian kepada warganya terkait pemutahiran data pemilih kepala daerah Kabupaten Tangerang. Korban bertugas atas kesepakan dengan ketua RW untuk melakukan pencocokan dan dan penelitian data pemilih, di pemilukada Kabupaten Tangerang.
korban melakukan tugas pendataan dari rumah ke rumah, kemudian berlanjut menuju rumah ‘Ek’ , namun ‘Ek’ dan keluarganya sedang tidak ada di rumah, sehingga korban mendatangi rumah tetangga sebelahnya yang secara tidak sengaja motor korban masih terparkir di rumah “Ek”.
Tak lama berselang ‘Ek’ pun datang sehingga ia tidak bisa memasukan kendaraannya ke garasi, karena terhalang sepeda motor korban. Lalu korban memindahkan motornya kemudian menghampiri ‘Ek’ untuk mengajaknya ngobrol terkait pendataan sebagai calon pemilih di PILKADA kabupaten Tangerang.
Namun ‘Ek’ nampaknya emosi karena mungkin faktor kelelahan sehingga pelaku berkata dengan nada tinggi “Nanti malam saja”. korban kemudian menimpali “jangan marah marahlah pak”. Sejurus kemudian ‘Ek’ tiba-tiba mendorong korban hingga terjatuh. kemudian mengarahkan tangannya ke wajah korban sebanyak tiga kali,” ungkap Kapolres.
Akibat kejadian itu, korban mengalami pendarahan di hidung dan dibawa ke RS Siloam Tangerang. Hasilnya korban direncanakan akan dioperasi, karena tulang hidungnya patah.
“Sementara Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Fadli menegaskan peristiwa itu bukan masuk pada pelanggaran pemilu. Aksi pemukulan yang melukai korban itu murni tindakan kriminal” katanya..
Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Jamaludin meminta agar masyarakat Kabupaten Tangerang, membantu petugas PPDP Pemilukada Kabupaten Tangerang 2018. Pasalnya hajat lima tahunan seharusnya menjadikan ajang demokrasi yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi yang telah mempunyai hak pilih.
“Tugas PPDP itu kan sebetulnya memberikan kesempatan kepada masyarakat, ketika tidak ada waktu karena kesibukan dan lain sebagainya, karena coklit itu waktunya pada tanggal 20 janari dan 18 pebruari itu boleh mengatur waktu untuk melakukan pendataan. Warga yang mau didata tidka mesti menanggapi secara emosional dan marah-marah” katanya.
Oleh karena itu kata Jamal (sapaan ahamd jamaludin-red.) pihaknya meminta semua warga Kabupaten Tangerang, menghargai petugas PPDP. Sebab tanpa bantuan masyarakat petugas PPDP pun akan kesulitan mendata warga yang sudah mempunyai hak pilih, ungkapnya.
Sebagai ketua KPU Kabupaten Tangerang Jamaludin Menghimbau kepada Warga yang ber-KTP Kabupaten Tangerang punya hak konstitusional untuk menggunakan hak pilihnya agar menghargai petugas PPDP ketika datang kerumah masing-masing.
“ karena kami tidak ingin ada satu pun warga negara yang punya hak pilih tidak terdata, jangan sampai hak warga secara institusional itu hilang hanya karena tidak terdata” Ujarnya.
(tam)