PT. Putri Penti Sejahtera Disegel.

0
1748
views
Kepala BPOM, Nurjaya Bangsawan bersama Kapolsek Malingping, Kompol Doren, (dok. Istimewa)

Salakanews, Lebak- Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten kembali menyegel alat produksi air mineral merk Pesti milik PT. Putri Penti Sejahtera yang diduga ilegal di Kampung Sukatani, Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Selasa, 06 Februari 2018.

Penyegelan ini bukanlah yang pertamakalinya dilakukan. Sebelumnya, pada awal Tahun 2017 lalu BPOM telah menerima laporan dari warga bahwa ada edaran penjulan pangan air mineral yang diduga ilegal di Banten Selatan. Pada saat itu air mineral ini masih bermerk Penti.

Hingga BPOM dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberikan sanksi keras secara administratif dengan menyegel PT. Putri Penti Sejahtera ini, lantaran berjalannya produksi pangan air mineralnya diduga tanpa izin edar dan menggunakan nomor izin edar yang fiktif.

Alat-alat produksi air mineral PT. Putri Penti Sejahtera disegel, (dok. Istimewa)

“Perlu kita ketahui bahwa produksi ini sudah berjalan beberapa tahun karena kami diawal tahun 2017 melakukan pemeriksaan di awal setelah 2016 ada pengaduan dari masyarakat”, Imbuh Kepala BPOM Nurjaya Bangsawan pada Salakanews di Gudang PT. Putri Penti Sejahtera saat tengah pemeriksaan dilakukan.

Berdasarkan yang telah dituturkan Nurjaya Bangsawan, dalam sistem produksinya PT. Putri Penti Sejahtera sama sekali tidak memenuhi sarat cara produksi pangan yang baik. Oleh karena itu jika PT. Putri Penti Sejahtera terbukti Ilegal maka akan dikenakan sanksi hukum pidana sesuai Undang-undang No.18 Tahun 2012 tentang pangan.

“Sanksi pidana maksimal dua tahun dengan denda empat milyard”, tukasnya.

Tumpukan karton/dus yang bermerk Pesti dan Kemasan gelas yang bermerk Penti, (Istimewa).

Informasi yang dihimpun Salakanews, mesin produksi di segel ditempat dan sebagian dibawa beserta kemasan barang hasil produksinya untuk bahan bukti. Kemasan ini di karton/dus bermerk Pesti namun dalam kemasan gelas bermerk Penti. Dan, kalkulasi kasar sesuai perkiraan BPOM barang produksi beserta alat-alatnya jika dijumlahkan total nominalnya kurang lebih Rp 800 Juta.

Dalam penyegelan ini, BPOM didamping oleh Kapolsek Malingping, Kasi Trantib Kecamatan Malingping, Kepala Desa Sumberwaras, serta Perwakilan Dinas Kesehatan.

Saat Penyegelan dilakukan BPOM pemilik PT. Putri Penti Sejahtera tidak ada di Lokasi produksi. Dan, Wartawan belum melakukan konfirmasi terkait dugaan ilegal pada pemilik perusahaannya. Hingga berita ini diturunkan.

Rep. Ndi