Pengurusan Perpanjangan Ijin BTS di Tangsel Dipersulit?

0
288
views
ilustrasi gambar BTS (foto: ade/salakaNews)

TANGSEL,SALAKANEWS.com – Pengurusan Ijin BTS di kota Tangerang Selatan (Tangsel) berbasis online pasca perwal no. 3 tahun 2019  dinilai sangat rumit dan berbelit-belit, sulitnya  pengurusan ijin itu dikeluhkan oleh perwakilan vendor Menara BTS, pasalnya meski pengurusan ijin telah dilakukan pada tahun  pertama pendirian BTS dan sempat tertahan dikarenakan adanya review PERWAL, akan tetapi untuk melanjutkan ke tahap IMB saat ini malah semakin rumit.

Um salah satu perwakilan Vendor menara BTS pada salakaNews mengatakan, pihaknya telah melewati banyak tahapan yang telah disarankan oleh pihak Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dulu masih bernama BP2T, namun proses itu dinilai sangat ribet dan menyulitkan bagi pemohon. menurutnya

“ padahal kami telah mengurus perijinan ini sejak tahun 2016 dan melalui beberapa tahapan, mulai dari surat izin warga,RT/RW, Lurah dan Camat (SITAK), termasuk telah mengantongi izin/rekomendasi dari DISKOMINFO, BLHD dan KKOP dari Bandar Udara Setempat  pada pertama kali mendirikan,” kata Um Perwakilan Vendor BTS,  (Selasa 06/8/19)

Lebih lanjut dikatakannya, seluruh data yang diberikan kepada pihak  terkait akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“artinya tower kami posisi eksisting, data kami terdaftar akurat  dalam artian kami sudah sah diakui, dan bekerja, kami hanya ingin IMB nya dapat segera dirilis sebagaimana mestinya dan dapat memberikan kontribusi untuk PAD Tangsel” ujarnya.

Sebelumnya um telah melakukan proses ijin kepada PTSP (Perijinan Terpadu Satu Pintu) namun berkas yang diajukan ditolak dengan alasan bahwa rekomendasi dari dinas terkait sudah tidak berlaku lagi dan harus membuat yang baru , selain itu kata dia, jika dijalankan dari awal lagi, tak sedikit beban biaya yang harus dikeluarkan, belum  lagi kemungkinan ada gejolak dari warga, dan lain-lain.

“Ini tentu sangat memberatkan dan merugikan kami,”keluhnya. Padahal ketika saya konfirmasikan ke dinas terkait, mereka menyatakan bahwa rekomendasi dinas berlaku untuk seterusnya dan tidak dapat dibuat ulang. Terkesan bahwa tidak adanya sinkronisasi atau kekompakan DMPTSP dengan dinas lain. Setiap pertayaan kami via chat online tidak pernah mendapatkan jawaban dari petugas, jelasnya lagi. Harapan saya agar dalam menjalankan PERWAL yang baru ini PEMKOTTANGSEL khususnya DMPTSP tetap memberikan kebijakan pada kami yang telah menjalankan pengurusan sesuai dengan regulasi perwal terdahulu.

Terpisah, Tati selaku Kabid Zonasi Menara pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Kota Tangsel ketika dikonfirmasi belum di kantornya tidak ada di tempat, menurut salah satu pegawai di dinas itu, yang bersangkutan tengah mengikuti pelatihan Bimtek, hingga berita ini diturunkan.

Editor: tam

Reporter: Ade/ Ridwan