Mengejutkan, 12 Kecamatan di kabupaten Pandeglang Terindikasi Peredaran Narkoba

0
347
views
Kepala BNN Provinsi Banten saat menyampaikan pentingnya berantas Narkoba secara bersama-sama. (foto: land/salakanews)

Salakanews, Pandeglang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengungkap indikasi sejumlah kasus penyalahgunaan Narkoba yang tersebar di seluruh wilayah yang ada di kabupaten Pandeglang. Indikasi itu mulai tercium di sejumlah kecamatan dan belasan desa.

Brigjen Pol Tantan  Sulistyana seusai melakukan pertemuan dengan bupati Pandeglang Irna Narulita di gedung Setda Pandeglang pada sejumlah awak media mengatakan, sebanyak 12 kecamatan dan 16 desa terindikasi penyalahgunaan Narkoba.

12 kecamatan itu diantaranya, kecamatan Karangtanjung, Banjar, Menes, Pagelaran, Labuan, Carita, Panimbang, Sukaresmi, Cigeulis, Cibaliung, Sumur dan Cikeusik. Sedangkan 16 desa yang terindikasi itu ialah, desa Pagadungan, Sukanagara, Citeureup, Waringin Jaya, Sindang laut, Citeureup, Cikeusik, Sukajadi, Teluk, Caringin, Sodong, Sukamanah, Purwaraja, Muruy, Karangsari, dan Cigondang.

“itu data yang kami dapatkan dari Polres berupa data ungkap kasus yang ada TKP-nya (Tempat kejadian Perkara) dari TKP ini lah berasal dari 12 kecamatan, dan 16 desa” kata Tatan, Senin (21/1/2019)

Seraya mengatakan, ada peredaran gelap yang tentu saja ini menjazdi perhatian kita bersama, tandasnya. Oleh sebab itu pihaknya berharap kepada seluruh OPD (organisasi Perangkat Daerah) untuk membentuk relawan, tiap relawan melakukan pencegahan di tiap OPD, dengan begitu pihak BNN dapat lebih focus dalam melakukan pendindakan pencegahan di luar intansi.

Sejauh ini Pemkab Pandeglang sudah melakukan langkah-langkah preventif,  namun ke depan, lebih ditingkatkan lagi seperti pada Dinkes, Dindik dan lainnya, Dengan terus melakukan Sosialisasi. Sebagaimana dijelaskan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Dalam Inpres tersebut dijelaskan, dalam penanganan narkoba ada keterlibatan seluruh kementerian atau lembaga termasuk Pemerintah Daerah untuk berperan aktif melakukan P4GN, karena dalam penanganannya harus secara terpadu. Selain diharuskan membuat regulasi dalam sebuah peraturan daerah, sehingga dapat melakukan pencegahan internal, dengan begitu akan lebih focus dalam melakukan pencegahan serta harus ada keperdulian dari semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat.

Sementara Bupati Pandeglang Irna Narulita mengapresiasi sekaligus sepakat apa yang disampaikan BNN Provinsi Banten, Irna berharap apa yang disampaikan dapat dilaksanakan oleh seluruh OPD.

“Kita harus menyatakan perang dengan narkoba karena sangat merusak generasi bangsa, kita harus melakukan pencegahan mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan kerja dan masyarakat” kata Irna.

Karena menurutnya, narkoba ini diantaranya dapat merusak jaringan syaraf otak, dan berdampak pada kesehatan, ia juga menghimbau kepada generasi muda milenial untuk sedapat mungkin menjauhi narkoba, serta mesti memilih dalam pergaulan, dan jangan pernah coba – coba mengkonsumsi narkoba,” Tandasnya.

Rep: Land

Ed: Tam