Salakanews, Lebak- Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memiliki legalitas resmi dari KEMENKUMHAM untuk tempat pengaduan masyarakat yang telah tersirat permasalahan.
Mengingat saat ini masyarakat Banten Selatan masih merasa kesulitan ketika ingin mengadukan permasalahnya dalam bidang hukum, maka didirikanlah LP-KPK Komisi Cabang Lebak di Kecamatan Malingping sejak dua bulan yang lalu.
“lembaga kami siap mendampingi masyararakat ketika tersandung hukum sampai ke pengadilan karena LP-KPK selain pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, LP-KPK juga sudah memiliki tim Advokat LBH-nya”, tutur Ucu Suhardi Ketua LP-KPK Komisi Cabang Lebak.
“Karena masyarakat masih banyak yang tersandung masalah hukum dan tidak tau harus kemana mengadu contoh soal tanah sengketa, hak waris dan yang lainnya kami akan membantunya”, katanya.
Senada dikatakan Iyan selaku Sekretaris LP-KPK Komisi Cabang Lebak. Bahwa Lembaga LP-KPK akan siap melayani masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat yang tersirat permasalahan.
“Masyarakat yang saat ini tersandung permasalahan hukum silahkan adukan permasalahan hukumnya kepada kami. Kami pasti akan bantu”, tandas Iyan.
LEMBAGA LP-KPK :
SKT. KEMENDAGRI NO : 01-00-00/027/D.111.4/V/2015 DAN SK KEMENKUMHAM NO : AHU -0000301.AH.01.08.2017
SK LBH LP-KPK :
AKTE : 01/08-01-2018 SK KEMENKUMHAM AHU : 0000850.AH.01.07.2018
Demikian Lokasinya :
Kantor atau Sekretariat LP-KPK Komisi Cabang Lebak bertempat di Jl. Simpang -Binuangeun Km 01, Kampung Marga RT 05/02, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Lebak-Banten.
Rep. Ndi