KPU Tangsel: Caleg yang Tidak Melaporkan Dana Kampanye Akan Gugur sebagai peserta Pemilu

0
279
views
KPU Tangsel Himbau seluruh Caleg sebagai Peserta Pemilu untuk melaporkan dana kampanye, jika tidak maka akan gugur sebagai peserta pemilu meski meraih suara terbanyak (foto: fatah/salakaNews)

Tangerang Selatan, SALAKANESW.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan semua calon legislatif melaporkan kegiatan kampanye pada saat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Jika  tidak dilakukan, semua Caleg bakal dikenakan sanksi berupa pengguguran jika terpilih menjadi anggota DPRD. Hal itu menyusul beberapa laporan di beberapa daerah jika banyak parpol yang tidak melaporkan dana kampanye yang kemudian berakhir dengan gugurnya peserta pemilu.

“LPPDK jangan dianggap remeh. Sebab kalau tidak melaporkan pelaporan LPPDK. mereka (peserta pemilu terpilih) bisa dibatalkan menjadi anggota legislatif,” ucap Ketua Komisi Divisi Hukum KPU Tangsel Topik, Jumat (05/04/2019).

Topik menjelaskan, sesuai jadwal, penyampaian laporan LPPDK ke KAP (Kantor Akuntan Publik) pada 26 April – 2 Mei 2019.

“Hal tersebut tertera dalam PKPU 24 dan 29 Tahun 2018 tentang Tahapan Dana Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye,” kata Topik.

Pihaknya menghimbau Kepada seluruh caleg untuk mendokumentasikan  seluruh kegiatan kampanye yang telah dilakukan hal itu agar pada saat pelaporan terdata dengan baik. Selain itu kata topik harusnya setiap kegiatan kampanye didata dan dikonversi ke dalam rupiah.

Adapun kata dia, dalam kegiatan kampanye dengan warga berupa tatap muka tak dibatasi, hal itu untuk memudahkan sosialisasi. Namun setiap kegiatan caleg, misalnya dihadiri 20 – 30 orang, harus didata dalam pelaporan dana kampanye nanti dan membuat catatan kerja.

“Setiap pertemuan dengan masyarakat harus dilaporkan ke KPU. Misalnya ada 30 peserta dengan 30 komsumsi dengan berapa biaya yang dibutuhkan. Itulah yang dilaporkan,” ucap Topik mencontohkan.

Untuk mengontrol caleg yang tidak melaporkan hasil kegiatanya, KPU akan meminta data tembusan ke pihak kepolisian.

“Nanti kami kontrolnya lewat tembusan dari KPU terhadap laporan dari peserta pemilu (caleg) yang mau kampanye yang melapor atau izin ke Polisi. Kalau misalnya kegiatanya 100 kali, tapi dia hanya melaporkan 50 kali. Itu akan ketahuan,” pungkas.

Rep: Fatah

Ed: tam