Konflik Tanah Di PasirSedang Akan Menghambat Pembebasan Lahan Jalan Tol Serang-Panimbang

0
2039
views
Ilustrasi (Foto Google)

Pandeglang, SalakaNews – Konflik lahan seluas 120 hektar antara warga dan pihak perhutani di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung ternyata berdampak terhadap pembangunan nasional jalan tol Serang-Panimbang.

Hal tersebut karena status tanah yang bermasalah akan memperlambat proses pembebasan lahan.

Kepala Tim PKK Tol Serang- Panimbang III Kementerian PUPR, Ibrahim Hasan mengatakan jika proses pembebasan lahan yang ada di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung tersebut harus melalui beberapa proses agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.

“Membutuhkan proses perizinan ke Perhutani. Jadi, iya butuh waktu untuk pembebasannya,” Kata Ibrahim saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (23/09/2019).

Adapun luas lahan di Kecamatan Picung yang akan digunakan untuk menjadi jalan tol Serang-Panimbang sebanyak 107 bidang dengan panjang sekitar tiga kilometer.

“107 bidang yang sudah dibayar sebanyak 34 bidang, pembayaran tersebut jika tidak punya Sertipikat tanah atau Akta Jual Beli (AJB) tetap dapat diproses ganti kerugiannya asal memiliki keterangan dari lurah dan pihak Kecamatan,” bebernya.

Adapun target pembebasan lahan dan proses pembangunan jalan tol harus selesai sampai pertengahan tahun 2021 mendatang. Dengan demikian sisa waktu yang dimiliki hanya tinggal dua tahun lagi, Ibrahim berharap dengan sisa waktu tersebut permasalahan di bawah bisa selesai.

“InsyaAllah dalam 2 tahun ini masalah-masalah tersebut bisa di selesaikan. Semoga bisa selesai sebelum 2 tahun habis,” harapnya.

Sementara itu, Camat Picung, Ahmad Pitoni mengatakan jika tanah tersebut sudah lama ditempati masyarakat Desa Pasirsedang sudah lama. Sehingga dirinya berharap jika pihak perhutani memberikan tanah tersebut kepada masyarakat.

“Kata pihak perhutani tanah itu tanah tersengketa, pihak perhutani pun tidak melakukan usaha di tanah tersebut, karena tanah tersebut dihuni oleh masyrakat dari dulu sampe sekarang. Saya mendukung jika perhutani memberikan tanah tersebut kepada masyarakat. Tetapi memang harus ditempuh secara prosedur yang benar,” singkatnya. (Zis/red)