FKKS Se-Banten: ‘Intruksi Gubernur Irasional’

0
496
views
Forum Ketua Komite Sekolah, Anggota Dewan pendidikan Provinsi, dan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten. (foto: salakaNews)

SalakaNews, Kota Tangerang- Forum ketua Komite Sekolah (FKKS) se-Banten menggelar pertemuan terbuka di Rumah Makan Kawali Cikokol, Kota Tangerang, terkait Ancaman verbal  Gubernur Wahidin Halim akan memecat kepala sekolah jika terbukti memungut iuran pendidikan di sekolahnya masing-masing. Ancaman itu bukan saja ditujuka kepada kepala sekolah tetapi juga pada Ketua Komite sekolah di seluruh provinsi Banten. tak ayal intruksi bernada ancaman ini memantik reaksi keras dari seluruh Ketua Komite yang ada di Banten, pasalnya selain tidak rasional juga dinilai dapat mencederai kehormatan komite sekolah.

Ketua Forum Komite Nurhipalah mengatakan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan yang dilakukan di Dewan Provinsi Banten dimana poin dari pertemuan itu adalah seluruh komite dalam posisi gamang, dimana pedoman  terkait keuangan sekolah yang menjadi persoalan. Nurpalah juga membacakan hasil

Forum komite se-Banten pernah melakukan audensi dengan ketua DPRD Banten terkait sekolah geratis. Dalam poin tersebut dijelaskan, dimana  ketua DPRD berkirim surat kepada gubernur bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan forum tagl 04 januari 2018, dan memperhatikan  undang-undang no  23 TH 2014 pasal 15 ayat 1 dan pasal 57,  peraturan pemerintah  no48 TH 2008 tentang pendanaan Pendidikan, Peraturan menteri Pendidikan no75 th 2016, gubernur banten no  30 th 2017, terkait dengan peraturan tersebut terkait pemerintah daerah yang akan menggeratiskan biaya pendidikan sekolah menengah  maka pada prinsifnya  DPRD Provinsi Banten mendukung dengan kebijakan tersebut, tentunya dengan memperhatikan dengan kemampuan daerah, namun belum efektif.

kedua  di sisi lain guna atas meningkatkan pelayanan dan  kebutuhan  sekolah yang belum terpenuhi  dari dana bantuan pemerintah, menyikapi hal tersebut maka peraturan gubernur nomor 30 2017 tentang komite sekolah tanggal 7 April 2017 harus dievaluasi dan diepektifkan sebagai regulasi  pendanaan pendidikan.

“Surat itu telah dikirmkan kepada Gubernur Banten dan  tembusannya kepada kita Forum Komite sekolah” kata Nurfalah ketua FKKS.

Semantara Ibnu jamal, ketua Komite sekolah lainnya mengatakan jika Gubernur membahas persoalan sekolah geratis silahkan itu urusan Pemda, tapi urusan komite itu bukan urusan gubernur, karena komite tidak bersentuhan langsung dengan gubernur. Jamal juga tersinggung ketika komite sekolah dikatakan sebagai kepanjangan korupsi kepala sekolah.

“sebagai komite sekolah kita tidak terima jika dikatakan sebagai bagain dari kepanjangan korupsi Kepala Sekolah, ujar Ibnu Jamal (30/7/18).

Pada kesempatan yang sama Eni Suhaeni anggota Dewan Pendidikan provinsi Banten mengatakan, pengertian geratis yang ditujukan pada dunia pendidikan yang selama ini diinterpretasikan oleh masyarakat merupakan pengertian yang keliru, Karen geratis di sana tidaklah secara  menyeluruh, tetapi  masyarakat tetap harus mengacu pada undang-undang sisdiknas dimana masyarakat dikutsertakan untk berpartisipasi dalam mengembagkan pendidikan.

“Semestinya kajian pendidikan geratis itu perlu direvisi dan di kaji ulang karena pradigma masyarakat tentang sekolah geratis itu full tidak dipungut apapun soal pendidikan” kata Eni.

Ia juga tak menafikan jika sektor pendidikan itu aturannya bagus ya mesti didukung, tetapi jika di bawahnya carut-marut, ya kita dan banyak sekali masyarakst yang dirugikan, sementara jika sektor lain tidak bertanggung jawab lalu bagaimana undang-undang mengamanatkan,  Pencerdasakan kehidupan bangsa.

“Ini akan terkait dan berkelindan dengan kepemimpinan bangsa, prosedurnya harus cerdas dulu masyarakatnya, kalau tidak cerdas bagaimana kita akan mengusung pemimpin yang cerdas, kalau pendidikannya carut marut, tidak mungkin sebuah bangsa akan maju  jika pendidikannya tidak didukung dengan baik. Jadi semua kita ini punya tanggung jawab” ujarnya.

Sementara itu Fitron yang juga ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten mengatakan, Gubernur seharusnya tidak mesti ngajak debat kepada orang yang menantang kebijakan dia, tetapi sebagai seorang pemimpin di pemerintahan daerah ia punya jalan bagaimana menerapkan aturan itu, diantaranya bisa leat hearing atau dengar pendapat, dan lain sebagainya.

“Gubernur tidak boleh menggunakan debat, karena ada tempatnya yang legal,  yaitu ada hearing ada forum yang legal, sekolah geratis ini program WH, atau program gubernur?” kata Fitron.

Jika program WH lanjut Fitron, maka biaya sekolah geratis harus ditanggung biayanya oleh dia sendiri, tetapi jika program geratis ini adalah program gubernur, maka  wajib hukumnya DPRD dipanggil untuk terlibat mebahas perseoalan ini karena anggarannya bersumber dari APBD.

Lebih lanjut Fitron mengatakan, Jika di Paripurna Gubernur mengatakan regulasi, maka regulasi mana yang melarang kontribusi masyarakat,  apabila peran masyarakat dilepas dalam berpartisipasi pendidikan di sekolah, maka dengan demikian itu semuanya  secara otomatis didanani yang sumbernya  dari APBD Banten, dengan demikian maka untuk ukuran APBD Banten tidak mungkin akan mencukupi semua biaya pendidikan itu. tandasnya. Seraya mengatakan, Pemerintah saat ini tidak bisa diajak berdialog, sementara terkait  Pendidikan  geratis saya tidak setuju karena pendidikan yang baik dan berkualitas harus ada partisipasi dari masyarakat. Tandasnya.

Diketahui pada pertemuan ini sebelumnya dijadwalkan akan menggelar diskusi terbuka terkait persepektif Pendidikan geratis dengan menghadirkan Gubernur Banten sebagai orang menggagas wacana ini diawal kepemimpinannya, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dan juga DPRD Provinsi Banten Komisi V bidang pendidikan, alhasil, Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan tidak kunjung datang, hanya ada hanya ketua Komisi V  Fitron DPRD Provinsi Banten.

(tam)