Fitron: ‘Jasa Guru Honorer Harus Negara Hargai’

0
516
views
Fitron, Ketua Komisi IV Anggota DPRD Provinsi Banten. (foto: sistimewa/salakNews)

Serang, salakaNews— Minimnya perhatian pemerintah pada nasib guru honorer sampai saat ini belum jelas arahnya, hal tersebut memantik perhatin banyak pihak, tak terkecuali Ketua Komisi IV Anggota DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan.

Menurutnya sudah semestinya negara memberikan perhatian lebih pada nasib guru honorer yang sudah berpuluh tahun mengabdikan diri dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Akan tetapi kondisi hidup mereka tidak sebanding dengan apa yang mereka terima dari kewajiban negara.

Fitron juga mengkritisi terkait minimnya perhatian pemerintah pada kehidupan guru honorer. Menurutnya jika negara punya niat baik, banyak cara bisa dilakukan untuk mengakomodir aspirasi guru honorer ini, salah satunya ialah memberi jalur khusus untuk Tes dengan kuota,

“jasa guru honorer harus negara hargai dengan member kesempatan, jika mengankatnya langsung tidak mungkin mengapa kesempatan untk ikut test ASN aja tidak di beri, atau berilah jalur khusus bagi mereka (guru honorer) untuk tes melalui kuota” tandasnya

apalagi lanjut Fitron, mereka (guru honorer) yang berkualitas mestinya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, karena itu akan mewadahi para guru honorer berkualitas yang telah mengabdi cukup lama di dunia pendidikan” kata Fitron ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, (Senin, 26/11)

Fitron menyoroti nasib guru honorer setalh sebelumnya dilakukan aksi solidaritas oleh Mahasiswa FKIP Untirta di depan gedung DPRD Provinsi Banten yang dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian, mereka mendesak kepada peerintah Pusat untuk segera merevisi peraturan KEMENPAN- RB nomor 36 tahun 2018 tentang pembatasan umur CPNS.

Mahasiswa juga meminta pemerintah untuk mengukuhkan para guru honorer K2 menjadi guru PNS/ guru tetap. Sehingga para guru tersebut bisa mengikuti program sertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi serta tujuangan-tunjangan lainnya. selain itu menuntut pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk membuat program-program yang menunjang kesejahteraan bagi guru terlebih guru honorer.

(tam)