Empat Mantan Pejabat DISDIKBUD Pandeglang Diseret Ke Jeruji Besi

0
255
views
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nina Kartini, SH. MH.(tengah), saat memberi keterangan kepada sejumlah awak media terkait penahanan terhadap ke empat mantan pejabat DISDIKBUD Pandeglang. (Foto: Dadi/Salakanews)

” Mereka kami tahan karena diyakini telah memenuhi dua alat bukti yang kuat. Maka mereka akan ditahan selama duapuluh hari di Rutan kelas II B Pandeglang”- Kajari Pandeglang Nina Kartini, SH, MH.

Salakanews, Pandeglang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara Dana Tunjangan Daerah (Tunda) di Dinas Pendikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tahun 2011 – 2015 ke rutan kelas IIB Pandeglang (12/03/2018)

Ke empat tersangka yang ditahan itu antara lain, AA yang merupakan Kepala Disdikbud (2012-2013), NH Sekretaris Disdikbud (2012-2016), RY Bendahara Pengeluaran Pembantu Disdikbud (2012-2013), dan IN merupakan Staf Kegiatan Disdikbud (2012-2014)

Kepala Kejari Pandeglang, Hj. Nina Kartini, SH,MH mengatakan, penahanan terhadap ke empat tersangka tersebut sudah dilakukan sejak selasa sore (10/04)  setelah pihaknya menerbitkan BAP penelitian dan BAP pemeriksaan barang bukti dari tersangka.

“Kemarin kita sudah melakukan penahanan dari tahap penyidikan ke Penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Daerah. Kemudian kami merbitkan BAP penyelidikan tersangka dan BAP barang bukti,” jelas Nina.

Nina juga menyebutkan ada tiga alasan pihaknya menahan ke empat tersangaka. Yakni, kekhawatiran saat perkara itu dilimpahkan ke persidangan para tersangka sulit dihadirkan, khawatir melarikan diri dan menghilangkan bukti-bukti yang ada.

Atas dasar itulah pihaknya kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan demi kelancaran dalam penanganan perkara ini.

” Mereka kami tahan karena meyakini telah memenuhi dua alat bukti yang kuat. Maka mereka akan ditahan selama duapuluh hari di Rutan kelas II B Pandeglang. ” Paparnya.

Kendati demikian Kejari belum bisa mastikan akan adanya tersangka baru karena hingga kini pihaknya masih mendalami kasus yang merugikan negara mencapai 11,9 miliar ini, pihaknya juga belum bisa memastikan adanya keterlibatan dari instansi lain meskipun sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, tandasnya.

Penulis : Dadi

Ed: tam