Dinilai Ceroboh Dalam Mengeluarkan Ijin
Serang, Salakanews- Kuasa Hukum PT Bukit Sunur Wijaya, Muahamad Yasin SH akan segera melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) atas keluarnya ijin lokasi reklamasi dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi Banten kepada PT Pelayaran Menaratama Samudra Indah (PMSI) yang dinilai telah menabrak titik koordinat milik PT Bukit Sunur Wijaya (BSW). Selain itu kata Yasin, langkah yang dilakukan pihak DPMPTSP ini sangat ceroboh dan terindikasi melawan hukum.
“Kami akan menempuh jalur hukum, bukan hanya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tetapi juga kepada Direksi PT PMSI yang tidak menghentikan pelaksanaan pengurukan, karena hal itu mengganggu lalu lintas kapal tongkang milik BSW,” ujar Yasin dalam diskusi terbatas dengan para wartawan di Rumah Makan S’Rizki Serang, Banten, Jumat, 14/09.
Dikatakan Yasin, PT BSW telah memegang Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) No. 10 tahun 1997 yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Serang, tepatnya di Desa Margasari Kabupaten Serang, hingga saat ini masih dikuasai dan digunakan oleh PT BSW.
Selain itu PT BSW juga mengantongi ijin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan RI No. KP 444 Tahun 2012, dengan titik koordinat posisi koordinasi 05-55 – 27,4 LS/106-06-12,7 BT.00-55-17,6 LS/106-06-12,7 BT, dan 14,5 BT, 13,9 BT. Sampai saat ini PT BSW masih beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu.
Pihak dari PT BSW terkejut ketika mengetahui PT PMSI meminta ijin lokasi reklamasi yang akan ditingkatkan menjadi izin pelaksanaan reklamasi di depan tanah darat milik PT BSW.
“Kami sudah lama memberikan peringatan kepada semua pihak, termasuk BPN Banten dan Pemdanya untuk hati-hati mengeluarkan ijin reklamasi karena akan mengganggu jalannya operasional PT BSW” kata Yasin.
Teguran itu nampaknya tidak mendapatkan perhatian dari pihak PT PMSI, bahkan di lapangan terlihat sejumlah alat berat melakukan pengurukan di wilayah dalam titik koordnat PT BSW.
“Inilah yang akan terus kami persoalkan karena di sana ditemukan tindakan melawan hukum adiministrasi dan pidana,” katanya melanjutkan.
Pengamat kebijakan publik Aat Surya Safaat mengemukakan, seharusnya DPMPTSP Propinsi Banten yang mengeluarkan ijin tahun 2017 kepada PT PMSI tak perlu sungkan untuk membatalkan izin lokasi reklamasi yang telah diberikan kepada PT PMSI karena dalam prosesnya dinilai tidak transparan.
“Ijin tentang lokasi reklamasi itu harus diproses secara baik dan transparan agar tidak menimbukan dampak hukum di kemudaian hari. Apalagi PT PMSI saat ini sudah mulai melakukan pengurukan tanah di depan lahan milik BSW,” kata Aat.
PP No PM 5 Tahun 2011 tentang Pengurukan dan Reklamasi, Pasal 12 antara lain menyebutkan, Pemegang ijin pekerjauan pengurukan diwajibkan menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan. PT BSW pernah melakukan pengecekan kepada Kementerian Perhubungan, dan ternyata tidak ada pengajuan ijin dari PT PMSI.
Aat mengingatkan Pemprov Banten agar ke depan lebih berhati-hati dalam soal perizinan, termasuk pemberian izin lokasi reklamasi atau izin pelaksanaan reklamasi agar tidak timbul persoalan hukum di kemudian hari.
Terpisah Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Banten Wahyu Wardhana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak memberikan jawaban, nomor selular yang dihubungi dalam keadaan tidak aktif. Hingga berita ini diturunkan.
(tim)