Dindik Provinsi Banten Bantah Ijazah Refita diduga Palsu

0
673
views
Gedung Dinas Pendidikan Provinsi Banten. (Fhoto : Dok)

Salakanews-Serang. Dinas pendidikan Provinsi Banten membantah Ijazah milik Refita yang berasal dari SMK Darul Hikmah, Karang Tanjung, Pandeglang, diduga Palsu, hal itu disampaikan Adang selaku Kasi Kurikulum SMK/SMA.

Menurut Adang ketika ditemui di ruangannya (jumat, 18/08/17) menjelaskan, ijazah itu bisa dikatakan palsu manakala sudah melaui uji lab, dengan demikian akan terlihat apakah itu asli atau palsu.

Ijazah itu akan dikatakan asli atau palsu manakala barang aslinya sudah kita lihat, nah ini kan barangnya belum ada di tangan kita” kata Adang.

Lebih lanjut Adang menjelaskan salah satu indikator palsunya ijazah itu ialah jika terjadi kerusakan seperti sobek atau terdapat kesalahan di sistem baik dalam penulisan nama atau format yang dibuat oleh pihak penyelenggara di pusat, terangnya.

Ketika disinggung soal adanya belanko yang tidak sesuai berdasarkan standar nasional yang sudah ditetapkan oleh BALITBANG (Badan Penelitian dan Pengembangan) berdasarkan isi surat yang dipertanyakan oleh Universitas Muhamadiah Surakarta, Adang malah balik bertanya, dari mana pihak kampus UMS bisa mnyimpulkan bahwa Ijazah itu palsu? Katanya.

berdasarkan surat yang saya terima, pihak kampus mempertanyakan soal ijazah yang dianggap banyak kejanggalan pada ijazah milik Refita, saya malah bertanya balik kepada mereka dari mana anda bisa berkata bahwa ijazah itu dikatakan palsu? dan mana barang buktinya?” katanya penuh tanya.

Seraya mengatakan “adapun nama yang tertera di ijazah sesuai fotocopy-an yang saya terima itu memang sudah kita ajukan kepusat untuk diperbaiki, dan alhmdulillah sudah direvisi kok” ucapnya.

Adang Kasi kurikulum SMK/SMA. (Fhoto: Dok)

Sebagai mana yang dikatakan Adang, Dinas Pendidikan Provinsi Banten memberikan kelonggaran kepada Refita mauupun keluarganya untuk diperbaiki ijazahnya, dengan cara mengajukan permohonan kepada pihak sekolah untuk diperbaiki beberapa kesalahan itu, kemudian pihak sekolah akan menyerahkan ijazah itu ke dinas, setelah surat permohonan beserta barang buktinya itu sampe ke dinas, baru akan dilakukan perbaikan, terang Adang.

Terpisah Cecep Solihin paman Refita saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sangat menghormati apa yang disampaikan dindik jika ijazah tersebut tidak palsu, bahkan Cecep menegaskan dirinya pun mengatakan hal yang sama, akan tetapi cecep mengkritik pihak Dindik untuk melihat spesifikasi ketentuan pemerintah pusat melalui kemendikbud BALITBANG pusat. Menurutnya dalam aturan itu tertera ada ukuran standar nasional, dari penulisan dan pemblangkoan itu sudah jelas, tetapi apabila pihak Dindik mengatakan bahwa ini adalah kesalahan sebuah sistem, berarti pihak Dindik tidak memahami sistem tersebut, ujarnya.

Oleh karena itu kata Cecep, Setiap produk hukum dan keputusan yang diambil selalu menggunakan anggaran negara, baik APBD 1, 11, dan APBN, dan tidak lepas dari hearing dengan pihak DPRD atau  DPR RI. Sudah jelas ada sosialisanya,

dengan demikian saya meragukan akan sosialisasi yang dilakukan pihak dinas pendidikan” katanya

Cecep meminta dinas pendidikan provinsi Banten untuk membuat surat keterangan secara tertulis, bahwa ijazah itu memang benar dan tidak palsu, dan kita buktikan nanti dalam proses hukum.

Klo tadi ada lab print saya tidak bicara itu, karena ini bukan kapasitas saya tapi kita nanati percayakan kepada penyidik,

Selain itu cecep juga mempertanyakan legalitas dari Zk, sebagai kepala sekolah, menurutnya  apakah layak atau tidak untuk menandatangani ijazah tersebut, apakah benar kepala sekolah ini merupakan pejabat pungsional, ada suarat SK atau tidak dari pihak dinas atau pemerintah setempat yang membolehkan Zk untuk menandatangani ijazah tersebut, karena aturan yang menjelaskan seperti itu, ungkapnya.

yang kita persoalkan bukan masalah tandatangan atau sidik jari ini, tapi kita mempertanyakan status kebenaran pak Zk, apakah berhak atau tidak kepala sekoloah tersebut memeberikan tandatangan di ijazah tersebut” ujarnya.

Sementara Hj. Ruf’ah istri Zk ketika dikonfirmasi lewat telepon selular, tak dapat dihubungi, pesan singkat yang dikirimkan Salakanews pun tak ada balasan. Sampai berita ini diturunkan.

Berdasarkan beberapa sumber, ijazah milik Refita saat ini masih berada di tangan Cecep Solihin.

Sementara Samhuri ayah Refita menyerahkan sepenuhnya ke pada Cecep Solihin selaku Paman Refita. “dia (cecep-red.) saya anggap memeiliki pengetahuan soal hukum jadi saya serahkan kepadanya” ujarnya.  (Tim)