Salakanews, Lebak- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Focus Group Disccution (FGD) di Hotel Ledian, Kota Serang yang bertujuan untuk membentuk Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi agar tingkat praktik korupsi di Provinsi Banten tercegah dan terminimalisir, Senin 05 Maret 2018.
Dalam forum ini turut hadir Koordinator fungsional pendidikan dan pelayanan masyarakat KPK, Roro Wide Sulistyowati, beserta peserta forum diskusi, yaitu Kadin, HIMPI, APINDO, Gapensi dan GP Parmasi.
Komite yang akan menjadi wadah komunikasi antar regulator dan pelaku usaha adalah Organisasi Perangakat Daerah (OPD), Pengusaha, Kadin dan Asosiasi pengusaha.
Roro Wide Sulistyowati mengatakan, Focus Group Disccution digelar untuk membentuk komite advokasi daerah. Pastikan tujuannya untuk merumuskan masalah serta potensi tindak pidana korupsi.
“Besok komite advokasi daerah ini mempunyai renca aksi untuk menindaklanjuti pembahasan hari ini”, kata Roro kepada sejumlah awak media pasca diskusi berlangsung.
Roro mengungkapkan bahwa empat perbaikan pencegahan tindak pidana korupsi tersebut diantaranya untuk penguatan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Pemerintah Daerah atau Kabupaten/Kota. Kemudian berdasarkan hasil diskusi yang digelar pada pukul 13:30 WIB s/d 15:00 WIB, para pelaku usaha mengeluh bahwasannya masih banyak oknum yang bermain.
“keluhannya, banyak oknum di unit pelaksana teknis yang bermain, sehingga rencana aksinya adalah untuk penguatan dari pokja ULP”, Tukas Roro
Selain itu, pengurusan izin seperti IMB, SIUP TDP, IUJK dan yang lainnya dinilai masih tidak transparan dan merujuk kepada tarif pengurusan izin itu serta adanya benturan kepentingan dalam pengadaan yang dilakukan oleh oknum lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
“Banyak konflik of interest disini, dan itu membuat kompetisi menjadi tidak adil, dan mereka mengualarkan uang pelicin pada pengusaha, itu yang berusaha kita minimalisir, nah lalu hal tersebutlah yang akan dibahas selanjutnya,”imbuhnya.
Selain Roro, Agus Wisas, Wakil Ketua Kadin Provinsi Banten mengakatakan, bahwa hal itu adalah tindak lanjut Kadin Pusat dengan KPK. Kata Agus, Banten adalah daerah ke Sembilan yang akan membentuk Komite Advokasi Daerah.
“Besok kita akan bentuk, jadi Komite Advokasi Daerah di Banten ini sebagai Komisi pencagahan agar tidak ada lagi pengusaha Banten yang terlibat dalam praktik korupsi”, tandasnya.
Agus menegaskan, para pengusaha di Provinsi Banten untuk tidak melakukan tindakan penyuapan, lantaran jika hal itu dilakukan maka akan langsung ditindak oleh KPK. Dan, katanya ada oknum OLP yang bermian.
“Saya kasih tau pada pengusaha di Banten, jangan mau menyuap siapapun, disini ada KPK. Untuk oknum ada pokonya, tapi saya tidak bisa sebutkan namanya”, tandasnya.
Rep. Ndi