Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Miskin Dalam Wewenang Advokat Indonesia

0
458
views
ilustrasi (Foto: LBH Jakarta)

Jika Paralegal yang tergabung dalam Organisasi Bantuan Hukum masuk di wilayah Litigasi, jelas bertentangan dengan Undang-Undang Advokat, terutama dalam persidangan di Pengadilan, karena syarat untuk bisa sidang di Pengadilan harus mempunyai Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi di wilayah hukumnya masing-masing dan itu hanya diberikan kepada Advokat yang sudah dinyatakan sah dan dilantik oleh Organisasi Advokat masing-masing dan  Berita Acara Sumpah (BAS) tersebut tidak bisa diperoleh oleh Paralegal—Dede Kurniawan, SH, MH.

Oleh: Dede Kurniawan

Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, Negara juga bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yand diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum, Ayat (2) bahwa Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau Kelompok orang miskin.

Ketentuan pasal di atas menjelaskan bahwa orang yang wajib dibantu hanyalah orang atau kelompok miskin, dan apabila diketahui bahwa yang menjadi pemohon bantuan hukum tersebut tidak masuk dalam kategori miskin, maka Organisasi Bantuan Hukum dapat menggunakan Law Firmnya untuk membela kepentingan kliennya bahkan bisa mencabut kuasa hukumnya secara sepihak jika yang mengaku-ngaku sebagai orang atau kelompok miskin padahal sebenarnya tidak miskin.

Menurut pendapat heri gunawan dalam disertasinya yang berjudul “efektifitas bantuan hukum berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu sebagai perlindungan atas hak asasi manusia” bahwa realitas pemberian bantuan hukum dalam praktek, belum bisa dikatakan efektif, sebab masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa tidak mampu, mulai dari masyarakat merasa mampu menyelesaikan masalahnya sendiri dan keraguan masyarakat untuk datang ke LBH karena citra Advokat di mata mereka yang identik dengan uang.

Terlibatnya para makelar kasus yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan, penyebaran Advokat yang kurang merata karena terfokus di pusat kota hingga masyarakat di pelosok desa sulit mengaksesnya, kemudian adanya masyarakat yang memanfaatkan fasilitas ini dengan memalsu identitas dan berpura – pura sebagai masyarakat tidak mampu agar bisa mendapatkan bantuan hukum gratis.

Solusi yang harus dilakukan, terkait dengan hambatan dalam bantuan hukum, maka harus dilakukan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik sekaligus penyuluhan hukum secara berkala di berbagai kecamatan, peningkatan kualitas Sumber Daya Advokat terutama mentalitas dan kinerja Advokat melalui kursus maupun saat Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Undang-Undang Bantuan Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat (3) menyebutkan bahwa Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

Perlu dijelaskan bahwa ketentuan Pasal 1 Ayat (3) diatas bahwa lembaga bantuan hukum yang bisa membantu dan memberikan bantuan hukum yaitu untuk Litigasi dan Non Litigasi

Bantuan Hukum Litigasi meliputi:

  1. Perkara pidana, meliputi Penyidikan, dan Persidangan di Tingkat l (Pengadilan Negeri), Tingkat banding (Pengadilan Tinggi) Tingkat kasasi, dan Peninjauan Kembali (Mahkamah Agung).
  2. Perkara perdata, meliputi upaya Perdamaian atau Persidangan sampai Putusan Pengadilan Tingkat l (Pengadilan Negri), Putusan Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi), Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi (Mahkamah Agung).
  3. Perkara Tata Usaha Negara, meliputi Pemeriksaan Pendahuluan dan Persidangan sampai Putusan di Pengadilan tingkat I (Pengadilan Negri), Putusan Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi), Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi (Mahkamah Agung).

Pemberian Bantuan Hukum Litigasi oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan / atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.

Bantuan Hukum Non Litigasi meliputi:

(a). Penyuluhan hukum; (b).Konsultasi hukum; (c) Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; (d) Penelitian hukum; (e) Mediasi; (f) Negosiasi; (g) Pemberdayaan masyarakat; (h) Pendampingan di luar pengadilan; dan / atau Drafting dokumen hukum.

Permenkumham  Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly tanggal 17 Januari 2018 dan diundangkan tanggal 26 Januari 2018 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahyana. Permenkumham Paralegal ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tetapi kemudian Peraturan Menteri Hukum dan Ham Tersebut telah diuji materi oleh Bireven Aruan, SH, MH.

Selain Bireven ada beberapa advokat lainnya bertindak sebagai Pemohon diantaranya Johan Imanuel, S.H., Irwan Gustav Lalegit, S.H., Martha Dinata, SH, Abdul Jabbar, SHI, Ika Arini Batubara, SH, Denny Supari, SH, Liberto Julihartama, SH, Steven Albert, SH., Asep Dedi, SH., Indra Rusmi, SH., Abdul Salam, SH., Ade Anggraini, SH., Arnol Sinaga, SH., Alvin Maringan, SH., Teuku Muttaqin, SH., Endin, SH., dan Fista Sambuari, SH.

Uji Materi (Judicial Riview) Peraturan Menteri Hukum dan Ham tersebut di uji ke Mahkamah Agung karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

Dalam Permohonannya, pemohon mengajukan enam petitum (tuntutan) kepada Mahkamah Agung yaitu:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan/Hak Uji Materil yang diajukan para pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum atau setidak-tidaknya ketentuan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  3. Menyatakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Pasal 4, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum secara mengikat;
  4. Memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan dengan ketentuan apabila setelah putusandibacakan tidak dilaksanakan pencabutan, maka demi hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan tidak memiliki kekuatan hukum secara mengikat;
  5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mencantumkan Petikan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

Menurut Informasi Perkara Mahkamah Agung, putusan dibacakan tanggal 31 Mei 2018. Amar putusan Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materil dan Pemohon masih menunggu salinan putusannya.

Dari penjelasan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diatas, Penulis berpendapat bahwa Advokat bisa melakukan bantuan hukum gratis kepada orang atau kelompok miskin baik Litigasi maupun Non Litigasi.

Bagi Paralegal dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada orang atau kelompok miskin diperbolehkan akan tetapi khusus Paralegal hanya boleh melakukan bantuan hukum gratis sifatnya Non Litigasi, karena jika Paralegal yang tergabung dalam Organisasi Bantuan Hukum masuk di wilayah Litigasi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Advokat, terutama dalam persidangan di Pengadilan, karena syarat untuk bisa sidang di Pengadilan harus mempunyai Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi diwilayah hukumnya masing-masing dan itu hanya diberikan kepada Advokat yang sudah dinyatakan sah dan dilantik oleh Organisasi Advokat masing-masing dan  Berita Acara Sumpah (BAS) tersebut tidak bisa diperoleh oleh Paralegal.

Pesan penulis kepada Advokat, Paralegal bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum BAB VIII

(Larangan), Pasal 20 menyebutkan bahwa Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 juga menyebutkan bahwa Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).***

Penulis adalah Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADIN) Kab. Pandeglang, dan aktif sebagai Sekretaris Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kab. Pandeglang.