Apes, Ade Tertembak Senjata Rakitannya Sendiri berakhir di Jeruji Besi

0
390
views
Polres Tangsel Ungkap Pelaku pembuat Senpi Rakitan. (foto: salakaNews)

Tangsel, salakaNews- Malang nian nasib Ade Raihan (19), pemuda asal Sudimara, Tangerang Selatan ini termakan ulahnya sendiri, bagaiaman tidak, kakinya terkena peluru senjata rakitan miliknya. Pada saat kejadian minggu tanggal 30 demeber 2018 pukul 2 dini, dijalan raya bintaro depan apartemen Altis.

Ade Raihan saat kejadian ia bersama teman sebayanya Suhendri diduga tengah menenggak minuman keras sehingga Ade bersama rekannya tersebut hilang kesadaran. Pada saat itulah entah kenapa ia menembakan senjata api ke kakinya sehingga menyebabkan luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug.

Tertembaknya kaki Ade kemudian terendus oleh aparat kepolisian polres Tangerang Selatan, dan kemudian Tim Vipers langsung melakukan pengecekan ke Rumah Sakit Sari Asih, dimana terungkap langsung dari orang tua korban yang menjelaskan jika anaknya merupakan korban penembakan dengan dikuatkan oleh teman Ade Raihan yaitu Hendri yang memberikan keterangan jika saat kejadian mereka berada di jalan raya Pondok Betung, Pondok Aren.

“ini cukup menarik kasusnya, karena awalnya tersangka ini mengaku sebagai korban yang ditembak oleh pelaku yang tidak diketahui, sehingga ia harus dirawat di Rumah Sakit” ujar  Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan kepada  sejumlah Awak Media saat konferensi Pers di Mapolres Tangsel, Senin, (7/1/2019)

polres Tangsel jumpa pers terkait penangkapan pembuat senpi rakitan di wilayah pondok aren (foto: salakaNews)

Akan tetapi, kata Ferdy, terungkap fakta lain ketika Team Vipers melakukan olah TKP Ulang dengan memeriksa beberapa saksi dari warga, bahwa yang membawa senjata rakitan itu merupakan Ade Raihan sendiri sebagai korban dan kini berubah setatusnya menjadi tersangka.

“senjata api ini dirakit dengan menggunakan pelurunya juga rakitan, ini kategori senjata api rakitan yang sudah pasti tidak ada ijinnya, tersangak tertembak karena dalam keadaan mabuk, sehingga  ia tidak sadar bahwa senjata yang pegang itu menembak kakinya, kata Ferdy.

Atas perbuatannya itu Tersangka harus menanggung akibatnya dengan dijerat pasal undang-undang darurat Pemilikan Senjata Api tanpa Hak pasal 1 ayat 1 nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif Ade Raihan kemudian mengakui jika penembakan atas dirinya tidak ada, melainkan hanya cerita yang ia rangkai sendiri karena fengaruh alcohol. Sementara terkait senjata rakitan, pada ahirnya diakui oleh Ade Raihan jika itu adalah hasil buatan sendiri dengan cara autodidak yang ia pelajari dari berbagai sumber.

Setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka di kos-kosan miliknya, diketahui bahwa tersangka memiliki senjata api rakitan jenis lain, dengan peluru yang dirakit sendiri, ia merakit senjata Api itu dengan cara autodidak belajar dari berbagai sumber.

“dan ini efeknya sama dengan senjata api organik bila diledakan, dan terbukti kakinya yang terkena tembak tersebut mengalami luka yang cukup serius” terang kapolres Ferdy.

(Tam)