Abaikan Kesepakatan, Sejumlah Kabel dan Tiang Internet Milik Provider Diputus Pihak DPU Tangsel

0
147
views

 

 

Sejumlah tiang dan kabel di Ciputat Timur, milik Provider internet diputus dan dipotong pihak PU Tangsel (foto:tgslhms)

Tiang milik Provider internet diputus dan dipotong di jalan WR. Supratman Ciputat Timur, hal itu mengganggu pasilitas umum (Aries Kurniawan, Kadis PU Tangsel)

Kota Tangsel, salakaNews.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum bertindak tegas dengan menertibkan tiang dan kabel milik provider internet di sepanjang Jalan WR Supratman, hal itu dilakukan setelah pihak provider tidak mengindahkan kesepakatan bersama untuk segera merapikan kabel dan tiang di ruas jalan tersebut.

“Hari ini (Selasa, 21/9 2021) petugas kita lakukan pemutusan kabel-kabel yang masih terpasang ke tiang, lalu pemotongan tiang dilakukan bersama Satpol PP menggunakan mesin gerinda dari pihak ketiga. Kami juga sudah koordinasi dengan Satpol PP,” kata Kadis PU, Aries Kurniawan, Selasa (21/9/2021).

Aries mengaku ada beberapa provider telah memindahkan tiang dan kabelnya, dan masih ada beberapa provider yang ingin meminta tenggang waktu lagi.

“Provider yang telah bekerjasama dan berusaha memindahkan kami sampaikan banyak terima kasih, bagi yang masih belum memindahkan kami mohon maaf kita utamakan kepentingan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki,” kata Aries.

Kebijakan ini diambil setelah Kepala Bidang Binamarga Budi Rachmat melakukan pengecekan lapangan pada Senin (20/9/2021). Hasilnya, masih banyak ditemukan kabel dan tiang milik provider yang belum dirapikan.

“Senin ini sesuai kesepakatan kita turun ke lapangan mana saja yang sudah dipindahkan dan kita lihat eksisting tiap titik, nanti kita putuskan dahulu kabelnya lalu tiangnya,” kata Budi Rachmat.

Untuk memotong tiang, DPU Kota Tangsel berkoordinasi dengan SATPOL-PP membawa tukang potong beserta alatnya berupa mesin gerinda potong.

“Kami akan gunakan pihak ketiga, nggak mungkin kami kerjakan sendiri namun sementara ini dari pihak DPU akan menurunkan petugas untuk malakukan pemutusan kabel-kabel yang masih terpasang, kita on progres waktu pelaksanaan kurang lebih 2 minggu karena tergantung cuaca dan tukang karena masih banyak yang belum melakukan pemindahan,” bebernya.

Sebelumnya, DPU Kota Tangerang Selatan bersama Camat dan Kasi Trantib Ciputat Timur telah memanggil sejumlah pihak provider internet pada 20 Agustus 2021 di Aula kecamatan Ciputat Timur. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa pihak provider bersedia memindahkan tiangnya dan merapikan kabel di sepanjang Jalan WR Supratman dengan batas waktu Senin, 20 September 2021.

Pada point terkahir “kesepakatan itu juga disebutkan jika pihak provider internet pemilik utilitas tidak akan menuntut pertanggung jawaban apapun kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan apabila dibongkar jika kabel dan tiang tidak juga dirapikan” jelasnya.

Pada rapat kedua bersama pihak APJATEL tanggal 31 Agustus 2021, yang diadakan di Kantor Dinas PU selain melaporkan progres tugas anggotanya yang telah memindahkan, beberapa seperti First Media 36 buah, Moratel 57 buah, Fiber Star 15 buah, dan masih ada beberapa yang belum pindah.

“Ini yang kami putus, intinya semua provider per tanggal 20 September 2021 kemarin harus sudah memindahkan tiang dan merapihkan kabel utilitasnya. Tidak ada toleransi lagi karena sudah berkali-kali diperingatkan,” tandasnya.

(red)