3 Bulan Beroperasi, Polisi Gerebek Ribuan Gas Oplosan di Tangerang

0
1246
views
Kadiv Humas POLRI Irjen Setyo Wasisto saat memberikan keterangan Pers, di Lokasi Gudang Pengoplosan Gas, Tangerang. (foto:Salakanews)

Salakanews, Tangerang- Ribuan Tabung Gas Oplosan berhasil digerebek oleh DITTIPIDEKSUS Bareskrim Polri. Lokasi penggerabekan di Kavling DPR Blok C, kel. Nerogtog, kecamatan Pinang kota Tangerang. Pengoplosan gas bersubidi yang dilakukan oleh pelaku  sudah berlangsung 3 bulan lebih. Ironisnya lokasi gudang pengoplosan tidak jauh dari Polsek setempat.

Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto turun langsung ke lokasi dengan didampingi oleh DITTPIDEKSUS Agung Setya Efendi.

“Telah ditemukan oleh DITTIPIDEKSUS (divisi tindak Pidana Ekonomi Khusus-red.) Bareskim POLRI, satu kegiatan yang melanggar hukum berupa Gas berukuran 3 kilogram, 4 dari tabung yang 3 kilogram digabung menjadi satu gas  disuntikan ke gas berukuran 12 kilogram, ini sangat berbahaya karena secara manual, tidak otomatis yang menggunakan mesin, “ kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di lokasi Gudang Gas Oplosan. Kavling DPR blok C, Pinang, Tangerang, Jumat (12/01/18).

Setyo mengatakan harga tabung gas 12 kilogram yang seharusnya Rp.160 ribu pelaku jual di bawah harga. Dari satu tabung gas mereka mendapatkan keuntungan Rp40-46 ribu. Sebelum dijual gas bersubsidi sebesar melon itu dioplos dengan cara disuntikan dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Sementara untuk tabung gas 50 kilogram berwarna merah harus diisi sebanyak 17 tabung hijau dengan cara yang sama. Jika dijual kisaran harga Rp 600 ribu, tapi pelaku  menjual di bawah harga sekira Rp500 ribu. Jika dijumlahkan perbulannya pelaku mengantongi untung dari hasil haram itu sebesar Rp.600 juta

“Pelaku berani memberi Rp.21 ribu pertabung, artinya dia sudah mempunya niat untuk mengambil distribusi sehingga para penjual agen dan pengecer ahirnya menjualnya ke sini.”ujar Setyo.

“Pelakunya sudah kita amankan yang berinisial F, ada beberapa orang yang secara terorganisir telah membantunya, mereka ada yang mencari bahan dan ada lagi yang menjual” ujarnya

Tersangka dijerat undang undang perlindungan konsumen  dan undang-undang migas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar.”ungkapnya.

Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi yang berlokasi di kav.DPR Blok C. kel, Nerogtog, Pinang, Tangerang. (foto: Salakanews)

Sementara DITTIPIDEKSUS Agung Setya Efendi mengatakan tidak mudah bagi orang untuk masuk ke wilayah ini, karena di depan gerbang gudang sudah dijaga dan mereka mengidentifikasi siapa saja orang masuk ke area ini.

“ kemarin (kamis)sore pukul 15.00 WIB tim penyidik masuk lewat pintu gudang bagian belakang, diketahui sekitar ada 60 orang sedang bekerja memindahkan es dari tabung melon hijau ke tabung biru yang 12 kg. dan 50 kg. Mereka lari semuanya tapi ada 3 orang yang diamankan” ujar Agung,

Masih menurut Agung  diantara yang berhasil diamankan adalah satu penanggung jawab dari kegiatan pemindahan gas LPG 3 ke 12 kilogram dan yang dua adalah pembantunya. Selain itu telah diamankan 25 mobil yang isinya tabung gas baik itu yang berukuran melon maupun yang hijau dan yang merah yang sudah diisi. Total semuanya ada 4200 tabung melon, 396 tabung yang biru 12 kg. Dan 110 tabung merah yang 50 kg.

Semuanya sudah diamankan dan ini berlangsung lebih dari tiga bulan. Penyidik juga telah menghitung seberapa terganggunya distribusi tabung melon in yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dipindahkan ke tabung biru 12 kilogram yang itu semua hanya mengejar keuntungan.

Setyo menambahakan, kejahatan yang terorganisisr ini tidak menutup kemungkinan ditempat lain juga ada, oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada mereka yang masih melakukan hal itu (mengoplos gas yang tidak berhak kemudian menjual untuk mendapatkan keuntungan-red.) diimnta untuk berhenti. Dan apabila tidak mengindahkan pesan ini maka Polri akan terus melakukan penyelidikan. Apabila ketemu maka akan dikenakan sanki yang berat. Kita akan carikan pasal-pasal yang berkaitan denga TPPU (tindak pidana pencucian uang). Pungkasnya.

(tam)