Salakanews. Lebak- Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) telah menjadi ancaman serius di seluruh Indonesia, Selain dilarang agama, perilaku seks sesama jenis memiliki faktor resiko 44 kali lipat terinfeksi HIV karena berhubungan anal. (18/03)
Dalam dunia medis, LGBT disebut akibat pengaruh hormon yang tak seimbang. Tapi, pola asuh dalam keluarga juga menjadi penyebabnya. Maka dari itu, edukasi seks jadi salah satu upaya mengenalkan anak soal gender.Dan Edukasi ini bisa dimulai sejak usia tiga tahun.
Karena Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) Ini sudah menjamur di seluruh mancanegara. Tak pelak lagi bahaya itu pun kini merambah ke beberapa daerah yang ada Indonesia, Salah satunya terjadi di Cihara daerah pelosok yang ada di kabupaten Lebak.
Aparat kepolisian Sektor Panggarangan telah mengamankan seorang pria berinisial SHD (30) diduga telah melakukan menyimpang yaitu melakukan hubungan sesama jenis, prilaku ini dikategorikan ke dalam LGBT (Lesbian Gay Beseksual dan Trangender) kepada salah seorang siswa SLTA di Kecamatan Cihara kabupaten. Lebak.
Korban kejahatan seksual merupakan siswa yang saat ini masih duduk di kelas 3 Madrasah Aliyah yayasan Al-Ishlah Banimenoy, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, pelaku merupakan pernah menjadi guru di sekolah korban,(18/03)
Akibat kejadian ini keluarga korban merasa terpukul dan kesedihan yang mendalam, karena pelaku bukanlah orang jauh melainkan gurunya sendiri.
“Orang tua yang mana yang tidak sedih, saat mengetahui anaknya menjadi korban yang memang ini bukan fisik, akan tetapi menyangkut kepada kejiwaan. Menurut saya kejadian ini merupakan kejahatan berat daripada kejahatan yang lain.” ucap AM, ayah korban saat mintai penjelasan di rumahnya. Minggu malam, (18/3/2018).
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap korban tidak pernah di luar, melainkan di rumah pelaku. Mirisnya lagi kejadian ini berlangsung cukup lama, yaitu pada saat korban masih duduk di bangku SMP kelas tujuh.
AM ayah Korban menceritakan kejadian itu dengan mata berkaca-kaca, mulanya pelaku dekat dengan korban diduga sejak bangku sekolah dasar (SD), ketika itu korban masih kelas 4 SD.
“Pelaku ini sangat dekat dengan anak saya dari kelas 4 SD,” ujar AM. Seraya mengatakan setelah kejadian ini semoga tak ada lagi korban selanjutnya, ia berharap si pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang setimpal, dan seadil-adilnya, harapnya.
Terpisah, Kapolsek Panggarangan, AKP Tatang Warsita saat ditemui Salakanews. membenarkan dugaan adanya kejahatan seksual yang dilakukan SHD. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Panggarangan, Selasa (9/3/2018), itu bermula adanya laporan dari salah seorang korban.
Tatang menjelaskan kejadian ini merupakan kasus lama dari tahun 2016-2017, namun pelaku baru saat ini ditangkap, penyebabnya kata Tatang, selama setahun ia mengaku telah pindah kerja di salah satu perusahaan finance, karena sebelumnya Pelaku juga pernah mengajar di Yayasan Al-Islah Banimenoy. Pelaku dibekuk ketika sedang berada di daerah Simpang Malingping. Ironisnya pada saat diintrogasi oleh polisi apakah ada paksaan? ia menjawab tidak ada.
Sementara jumlah Korban dari prilaku bejat yang dilakukan oleh oknum guru tersebut berjumlah tujuh orang, dan sebagian dari mereka bersetatus sudah menikah, tetapi hanya satu orang yang masih malu-malu untuk mengakuinya. Para korban awalnya malu apabila harus dipublikasikan, lantaran mereka sudah menikah,” ujar AKP Tatang Warsita saat ditemui di Ruangannnya di Mapolsek Panggarangan. Ahad petang, (18/3/2018).
Sebagai konsekwensi dari perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang KUHP pasal 82 tentang prilaku menyimpang abnormal atau keluar dari perlakuannya karena bukan mencintai lawan jenis/gay.
Menurt Tatang kasus ini masih dalam tahap proses pendalaman, agar baiknya seperti apa. Karena dari pihak keluarga pelaku meminta untuk tidak dinaikan kasusnya, karena hal tersebut merupakan perilaku yang mengandung aib.
“Pelaku telah berjanji untuk tidak akan mengulangi kembali perbuatannya” terangnya.
Kapolsek juga mengatakan, kasus ini belum dinaikan ke tingkat Polres, karena masih dalam penanganan Polsek, dan masih harus melakukkan koordinasi dengan desa pihaknya beralasan masih menunggu keluarganya untuk disidangkan di tingkat desa, pasalnya kedua belah pihak tinggal masih di satu desa.
(Syam/tam)