Modus Penipuan Kupon Berhadiah berulang, Polisi Cokok 6 Pelaku

0
1504
views
Drs. H.Amun Soepandi, MM. salah satu korban penipuan kupon berhadiah didampingi Wakpolres Kota Tangerang AKBP Harley Silalahi, dalam konperensi Pers di depan Lobby gedung Polresto Kota Tangerang. (foto: Salakanews)

“Dari ke enam pelaku ada salah satu otak utama yang menyiapkan rekening penampungan, ada juga yang berperan pembuat Kupon, dan pelaku lainnya  menyebarkan kupon-kupon ke sejumlah daerah.— AKBP Harley Silalahi

Salakanews, Kota Tangerang- Ekspresi wajah H. Amun Soepandi terlihat begitu Sumringah, hari itu ia merasa girang ketika mendapatkan satu Kupon berhadiah yang ada di dalam botol air mineral kemasan bermerek Le Mineral, secara tak sengaja ia menggosok kode hologram  yang masih tertutup berwarna silver yang kemudian terdapat tulisan “ SELAMAT ANDA MENDAPATKAN HADIAH UTAMA 1 UNIT MOBIL ASTRA DAIHATSU SIGRA” di mana dalam kupon itu tertera beberapa nomor kontak yang bisa dihubungi dengan mengatas namakan Costumer Service, jumlah kontak yang tertera lebih dari satu yang dapat dihubungi yaitu 021-44577577; 082311974538, dan 085211828459.

Dari beberapa nomor itu kemudian Amun menghubungi nomor undian yaitu 085211828459, ketika dicobanya nomor yang dituju dalam keadaan aktif, merasa nomor yang dituju nyambung kemudian ia langsung diterima oleh seseorang mengaku sebagai customer service dari PT. MAYORA INDAH Tbk.  kemudian terjadilah komunikasi antara Amun dengan pelaku yang mengatasnamakan Customer Service itu. secara meyakinkan pelaku memberikan penjelasan bagaimana syarat-sayarat pengambilan hadiah mobil tersebut.

Merasa sudah yakin dan tidak terbersit pikiran negatif, Pria paruh baya itu kemudian dibebankan oleh pelaku untuk mentransfer sejumlah uang sebagai syarat pengambilan hadiah sebesar Rp15 juta. meski tak sanggup dalam satu kali  pembayaran, Amun kemudian mentransfer sebanyak dua kali, yang pertama Amun mentransfer Rp 6.900.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah, ke rekening bank BTN dengan nomor 0027801500017340 atas nama Edi Nugroho, transfer yang kedua sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) ke rekening yang sama dengan nomor  0027801500017340 an Edi Nugroho.

Setelah transfer yang kedua kali dianggap sudah memenuhi persyaratan, Amun Supandi kemudian menunggu hadiah yang dijanjikan akan dikirim dengan dikawal oleh aparat kepolisian yang langsung dari Dirlantas Polda Metro Jaya.

Hari berganti hari hingga berminggu-minggu, hadian pun tak kunjung datang, minggu pun berlalu berganti bulan. Amun pun menaruh kecurigaan sampai ia sadar bahwa dirinya telah terperangkap pada modus penipuan, hingga akhirnya ia melaporakan kasus ini ke Unit Reskrim Polres Metro Tangerang pada bulan Januari 2018. Kisah serupa juga  dialami oleh Tri Buryani yang kemudian melaporkan dugaan Penipuan itu ke Polresto Kota Tangerang pada bulan Maret 2018.

Pihak kepolisian kemudian dengan sigap merespon laporan Drs.H. Amun Soepandi, MM. dan Tri Buryani dengan melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan para pelaku dengan lokasi yang berbeda, diantaranya empat pelaku di wilayah Bogor dan dua Pelaku lainnya di daerah Depok, kemudian pelaku dicokok dan digelandang ke Polresto Kota Tangerang.

Ketika diintrogasi para pelaku hampir setahun dalam menjalankan aksinya, selama itu pula mereka telah menikmati hasil jahatnya sebesar Rp 60 juta.

Wakapolres Metro Kota Tangerang AKBP Harley Silalahi dalam konperensi Persnya mengatakan dalam melakukan kejahatannya para pelaku menyebar kupon undian Air Mineral berhadiah berupa mobil pada toko kelontongan yang tersebar di sejumlah kota Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

“dalam waktu yang disepakati ternyata hadiah yang dijanjikan si Pelaku tidak ada, sehingga atas dasar itu Korban kemudian melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan selanjutnya dilakukan penyelidikan, yang kemudian anggota kepolisian mengungkap kasus itu dan menangkap pelaku berikut barang bukti” kata AKBP Harley Silalahi.

Barang bukti dugaan penipuan bermodus Kupon Berhadiah pada kemasan Air Botol Mineral salah satu perusahaan.
(foto: Salakanews)

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1000 buah kupon undian berhadiah yang siap edar, 13 unit Handphone berbagai merek 2 buah buku tabungan, 1 unit unit CPU, Printer  dan LCD/Monitor Komputer, 1 Laminating, 1 alat pemotong kertas, dan puluhan ATM dari berbagai Bank yang diduga untuk digunakan bertansaksi dengan para korbannya.

“Atas perbuatannya keenam pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”

Dari ke enam pelaku ada salah satu otaknya yang menyiapkan rekening penampungan yang ada, sementara pelaku lainnya bertugas sebagai pembuat Kupon, dan menyebarkan kupon-kupon itu ke sejumlah wilayah.

Pembagian hasilnya 15 persen untuk yang membuat kupon, dan 30 persen untuk pemilik buku tabungan. Dalam proses kejahatannya pelaku dibekali senjata tajam yang digunakan untuk berjaga-jaga ketika menyebarkan  kupon, selain itu kata Harley Dari tes urin 4 dari 6 pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba, pelaku menggunakan Bong (alat hisap jenis Narkoba) untuk memperlancar komunikasi yang berperan sebagai Customer Service mengatas namakan salah satu Perusahaan bernama PT.Mayora Grup untuk meyakinkan si korban.

AKBP Harley mengatakan, Ide jahat itu dilakukan oleh salah satu pelaku yang belajar kepada salah satu bos yang ada di daerah Jambi, tandasnya.

(tam)