Satpol PP Kota Tangerang Temukan Modus Baru Peredaran Miras

0
1251
views
sejumlah warga yang diduga melakukan pelanggaran ringan tengah mengikuti sidang adminstratif di kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Tangerang. (foto: Salakanews)

Salakanews, Kota Tangerang- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang menemukan modus baru dalam peredaran minuman keras di kota yang bermoto Ahlakul Karimah itu. Pasalnya Peredaran minuman haram yang kerap ada didorong oleh beberapa faktor, salah satunya masih adanya konsumen tetap dan si penjual Miras menggunakan Foto Copy KTP saat dirazia.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Kaonang S.Sos, MM. Saat dikonfirmasi mengatakan Pihaknya telah menemukan modus baru terkait praktik yg dilakukan oleh penjual minuman haram yang berlangsung cukup lama. Ia mengatakan si penjual Miras ketika saat dirazia menggunakan poto copy KTP, hal itu untuk menghindari proses adminstrasi.

“Mereka umumnya menggunakan foto copy KTP dengan dalih yang Asli hilang dan sebagainya, padahal itu diduga untuk mengindari proses sidang adminstratif, dengan demikian pengambilan poto copy KTP tidak terlalu penting bagi mereka ” ujar Kaonang usai melakukan gelar sidang adminstratif pada PKL dan penjual Miras yg diduga melanggar di halaman Kantor Satpol PP Kota Rangerang, selasa (20/03/18).

Lebih lanjut Kaonang mengatakan, razia yang rutin dilakukan itu dalam rangka menegakan aturan yang ada, agar kenyamanan dan ketentraman di Kota Tangerang tetap terjaga. adapun Perda yang dijalankan oleh pihaknya yaitu Perda untuk Pelanggar PKL No 01 Tahun 2015, dan PERDA No 07 Th 2005 terkait larangan Peredaran Minuman Keras.

Pantauan Salakanews, Sidang Administratif Pelanggaran Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) yang dilakukan oleh PKL dan Penjual Minuman Haram berjalan secara kondusif, para pelanggar yang mengikuti sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Sidang dilakukan oleh Hakim dan Panitera dari Pengadilan Negeri kota Tangerang.

Salah satu pelanggar TIPIRING yang enggan menyebutkan namanya pada Salakanews mengatakan, baru pertama kali ia mengikuti proses sidang yang dilakukan oleh pengadilan negeri Kota Tangerang yang bertempat di kantor Satpol PP. ia menejelaskan tak tahu jika yang dilakukannya merupakan sebuah pelanggaran.

“Saya penjual jasa tambal ban, adik saya biasanya yang menunggu, namun td pagi ia pergi dulu ke luar hingga saya yang menggantikan posisinya. Apesnya giliran saya yang nungguin eeh malah kena razia” kata tukang tambal ban itu tandasnya.

(tam)