UNPAM Siapkan 17 Pengacara Hadapi Gugatan Mahasiswanya

0
5129
views
Anggit (mengenakan Almamater) salah satu mahasiswa UNPAM didampingi LBH Tridharma Indonesia menggugat Pihak Kampus yang telah mengeluarkannya dari kampus, sehingga ia terancam tak bisa menamatkan kuliahnya. (Foto: dok)

“Saya hanya ingin surat DO itu dibatalkan, agar saya bisa mengikuti perkuliahan seperti biasanya layaknya seperti mahasiswa lainnya” — Anggit Mahasiswa UNPAM

Salakanews, Serang- Sidang lanjutan Anggit Dwi Prakoso (Mahasiswa UNPAM/Universitas Pamulang) selaku Penggugat Melawan Dekan Fakultas Hukum UNPAM sebagai Tergugat telah masuk pada agenda Replik dari Penggugat. Dalam repliknya Kuasa Hukum sekaligus Direktur LBH Tridharma Indonesia Yudi Rijali Muslim S.H menolak tegas eksepsi yang diajukan oleh Tergugat, Bahwa di dalam Eksepi Tergugat menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Bukanlah Objek Gugatan Tata Usaha Negara. (Rabu 9 Mei 2018).

Menurut Yudi, dalam menguraikan Objek Sengketa Tata Usaha Negara dalam huruf A Tergugat mempertegas dan memperjelas jika surat pemberitahuan nomor 793/B.4/KM/UNPAM/XII/2017 tertanggal 12 Desember 2017 yang memberitahukan kepada Anggit Dwi Prakoso dengan NIM: 2016020906, Fakultas/Program Studi Ilmu Hukum S1, Semester III (Tiga), menerangkan jika Anggit tidak lagi diperkenankan melanjutkan Pendidikannya di Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Hal itu lanjut Yudi merupakan Objek Sengketa Tata Usaha Negara, karena memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang 51 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

“tentang 17 Advokat yang disiapkan oleh UNPAM untuk menghadapi gugatan mahasiswanya di pengadilan adalah keputusan kampus, terkait apakah itu dikatakan berlebihan atau menunjukan arogansinya biarkan masyarakat yang menilai. Tandas Yudi.

Yudi mengatakan jika kliennya bernama Anggit Dwi Prakoso merupakan seorang Aktivis Mahasiswa yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dan tanggung jawabnya mengamalkan Tridharma Perguruan Tinggi dan Aktif menyuarakan aspirasi rakyat yang tertindas.

“Klien kami Anggit dwi prakoso hanya ingin kembali kuliah dan melanjutkan pendidikan, mewujudkan cita citanya untuk menjadi seorang Dosen disebuah universitas di kemudian hari,  dan memenuhi tanggung jawab nya terhadap orang tua yang membesarkannya,” kata Yudi.

Diketahui, Anggit Dwi Prakoso merupakan salah satu mahsiswa Fakultas Hukum semester 3 di  Universitas Pamulang telah dikeluarkan atau di Drop Out oleh  kampusnya, hal itu diduga jika Anggit telah melakukan pertikaian dengan temannya sehingga pihak kampus memberikan sangsi tegas terhadap mahasiswanya yang dinilai telah keluar dari aturan kampus. Akan tetapi Anggit balik melawan, ia menggugat pihak kampus ke PTUN Serang.

Pihak Kampus UNPAM sebagai pihak tergugat, pada saat berada di PTUN Serang, Prov. Banten.
(Foto: Dok.)

Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Tridharma Indonesia meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Untuk membatalkan Surat DO (Drop Out ) yang dikeluarkan oleh pihak kampus terhadap dirinya.

“Saya hanya ingin surat DO itu dibataalkan agar saya bisa mengikuti perkuliahan seperti biasanya seperti layaknya mahasiswa” kata Anggit menjelaskan kepada wartawan saat melakukan wawancara di depan Kantor PTUN Serang Banten Rabu (09/05/2018)

Bambang Ferdiansyah.,S.H. kuasa hukum Anggit menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak kampus adalah bentuk arogansi saja, karena menurut Bambang surat DO yang dikeluarkan oleh pihak kampus tidak memiliki alasan yang kuat.

“dikeluarkannya surat DO itu imbas dari percekcokan anatara Anggit (Klien kami) dengan Mahasiswa lainnya di kantin kampus” jelas Bambang, seraya mengatakan jika semua perilaku kampus di Indonesia selalu mengedepankan arogansinya dan cepat mengambil tindakan DO, maka kami berkeyakinan ratusan bahkan Ribuan anak bangsa yang akan bernasib tidak baik untuk masa depan bangsa yaitu akan banyak anak-anak yang terputus pendidikannya. Jelas bambang.

Ia melanjutkan, jika hal ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin akan banyak anak didik yang akan bernasib sama seperti Anggit.

“kami yakin bukan hanya Anggit yang di Universitas Pamulang yang akan diberhentikan, maka akan muncul Anggit Anggit baru di setiap kampus diseluruh Indonesia jika pihak kampus yang sedikit-sedikit Main DO”  ujar Bambang.

(tam)