Diduga masalah ekonomi pelaku bunuh istri dan kedua anak tirinya.
Salakanews, Kota Tangerang – Pelaku yang membunuh seorang ibu dan dua orang putrinya yang terjadi pada Senin dini hari lalu (12/02/18), di Perumahan Taman Kota Permai ll, Blok B6/5, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk ahirnya terungakap oleh jajaran Polresta Tangerang.
Tidak butuh waktu lama jajaran Kepolisian Polres Metro Tangerang ahirnya mengungkap sosok tersangka yang sebelumnya menjadi misteri, pada saat Polresta Tangerang melakukan olah TKP, kondisi gerbang depan dan pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci. Sehingga pihak kepolisian belum berani mengambil kesimpulan.
Akan tetapi setelah melakukan identifikasi secara seksama, pihak Kepolisian ahirnya menemukan titik terang, pembunuh seorang ibu beserta dua orang putri tak lain adalah suami korban bernama Muchtar Effendi alias Abi (60).
Belakangan diketahui jika pelaku menghabisi istri dan kedua anak tirinya itu karena himpitan masalah ekonomi, sehingga membuatnya gelap mata yang berahir tragis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku yang berprofesi sebagai penjual pakaian ini, memiliki perangai yang kurang baik, itu terungkap dari penuturan tetangga korban, pelaku jarang berinteraksi dengan tetangga. Hanya korban (istri pelaku) yang suka berbaur dengan tetangga.
Pratomo ketua RT 05, menuturkan pada Salakanews, dalam tiga hari terahir sebelum kejadian, suasana di rumah pelaku sering tejadi keributan, bahkan cekcok mulut pun kerap terdengar, akan tetapi tetangga yang berdekatan dengan rumahnya tak berani melerai, karena dianggap masalah itu sudah masuk ranah privasi rumah tangga seseorang.
“urusan keluarga sehingga para tetangga tak berani ikut campur, tapi keributan sering terjadi sehingga tetangga menganggapnya sudah biasa” kata Pratomo
Kepala Kepolisian Resort Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan, SIK. MH.mengatakan pada wartawan, Pelaku Menghabisi Isteri dan dua anak tirinya lantaran kesal jika sang istri mengambil angsuran mobil tanfa sepengetahuan pelaku.
“korban melakukan jual beli mobil tanfa sepengetahuan pelaku, cekcok pun terjadi selama 3 hari di dalam rumahnya, pelaku naik pitam yang berujung pembunuhan” kata Harry.
Harry menambahkan berdasarkan keterangan dari hasil outopsi ketiga korban ada luka bekas tusukan diperut serta leher, sedangkan suami korban yang kini bersetatus tersangka kondisinya dalam keadaan luka parah karena diduga pelaku akan bunuh diri.
Saat ini pelaku masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Polri keramat jati, Jakrta Timur, pelaku dijerat pasal 338 dan340 dengan ancaman kurungan seumur hidup dan atau hukuman mati.
“hasil keterangan awal serta petunjuk, kita tetapkan Muchtar Effendi suami siri korban sebagai tersangka pembunuhan sadis ini” tandasnya. Selasa (13/02/18).
(tam)