Tangerang Selatan, salakaNews.com – Pemberlakukan level dua dalam penerapan PPKM di wilayah Tangerang Selatan membuat sejumlah pemilik hiburan harus menahan diri dalam mengoperasikan pasalnya jika hal itu tidak diindahkan maka akan sangat mungkin potensi penyebaran virus akan menanti.
Dengan demikian beberapa tempat hiburan belum bisa beroperasi seperti sedia kala.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, ketentuan level dua dalam menerapkan aturannya masih sama seperti PPKM pada periode sebelumnya.
“Juga dengan beberapa tempat hiburan yang belum bisa beraktifitas sebagaimana sedia kala,” ujar Benyamin hal ini Kata dia dapat dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19.
Meski begitu ketentuan usaha lain seperti tempat makan atau restoran, fasilitas olahraga di dalam ruangan masih sama seperti sebelumnya. Yakni hanya diperbolehkan di dalam ruangan sebanyak 50 persen.
Plt. Kepala Dinas Pariwisata Heru Agus menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang masih belum bisa beroperasi.
Sementara untuk area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50%, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.
Diketahui vaksinasi di Tangsel sudah mencapai 78 persen. Sedangkan angka kesembuhan di Kota Tangsel sudah mencapai 97 persen. Angka kepatuhan terhadap peraturan Covid-19 ini sudah mencapai 88,6 persen.
(Red).