Tak Menemukan Titik Temu Dengan Pemkot, Korban Gusuran TPA Rawa Kucing Tempuh Jalur Hukum

0
248
views
Juinson Sitanggang, SH, dkk. Kuasa Hukum warga yang menjadi korban penggusuran di TPA Rawa Kucing, Neglasari, Tangerang (foto: fattah/salakaNews)

TANGERANG, salakaNews.com – Korban Penggusuran TPA Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang ahirnya menempuh jalur hukum setelah buntunya mediasi dengan pihak dinas Lingkungan Hidup  sebagai eksekutor penggusuran lokasi TPA Rawa Kucing. Kota Tangerang beberpa waktu lalu.

Para pihak yang bersengketa atas kasus kepemilikan hak tanah maupun rumah di TPA tersebut diharapkan dapat diselesaikan di pengadilan negeri, dan dapat diputusan berdasarkan kekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum warga yang menjadi korban penggusuran, Juinson Sitanggang, SH, mengatakan, penguasa dalam hal ini kepala daerah kerap menggunakan wewenang dengan menggunakan perangkat kekuasaannya mengeksekusi dan mengusir paksa pihak yang menguasai rumah dan tanah tanpa mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Alasan ini sering digunakan oleh pemerintah, dampak yang dirasakan oleh warga: Pertama, warga dituduh sebagai pelanggar aturan tata ruang. Kedua, dituduh penghuni liar atau warga liar atau penghuni/penjarah tanah Negara” kata Juinson (24/9/2020).

Stigma negatif tersebut kata dia, akan berdampak buruk bagi warga sebagai korban yang menjadi objek eksekusi. Mereka sering kehilangan haknya untuk mendapat ganti rugi dan hinaan dilontarkan kepada warga dari pihak lain seperti masyarakat dan media.

Oleh karena itu kata Juinson, pemerintah diwajibkan untuk meminta persetujuan dari warga terdampak. Bila warga menyetujui maka pemerintah harus memberikan ganti untung yang pantas untuk warga selaku pemilik tanah.

“bahwa asal muasal kita mengajukan gugatan atas keberatan karena di situ terlihat tidak ada tanpa solusi, dimana tiba-tiba ada tindakan sepihak, jadi kalau kita punya fakta persidangan banyak yang menunjukkan yang tidak mendasar,” ucap Juinson Sitanggang, kepada awak media. Kamis (24/09/2020).

Meski begitu, pihaknya tak surut kebelakang, bilamana pihak DLH mengklaim memiliki bukti dan berdalih punya dasar atas eksekusi tersebut.

“tapi kami tidak bergeming sedikit pun surut dalam hal pengajuan gugatan ke Pengadilan. Dan jelas ini tidak ada sama sekali adanya kemufakatan, dari situ ketahuan bahwa dari klaim kita merasa tidak perlu” ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya akan menyerahkan perkara itu ke Majlis Hukum, agar mendapatkan ketetapan hukum yang jelas.

Terpisah, kepala UPT TPA Rawa Kucing, Diding Sudirman.SE. menjelaskan, yang terjadi pada persoalan lahan TPA Rawa Kucing, Neglasari Kota Tangerang, yang disengketakan oleh salah seorang oknum, kepada Dinas Lingkungan Hidup kota tangerang, yang kini memasuki sidang gelar perkara ke 11 pada Jumat (17/09/2020).

“bahwa TPA Rawa Kucing lewat Dinas LH terkait dengan melakukan penggusuran di lahan tersebut, kita sudah melakukan sesuai mekanisme dan aturan aturan yang berlaku. Terkait dengan persoalan kepemilikan lahan mereka, kita sudah mengkonfirmasi ke pihak kelurahan, dan pihak kecamatan bahwa keterangan kepemilikan mereka tidak ter-register di dalam keterangan desa maupun kecamatan,” terang Diding.

Disinggung tentang pendapat oknum yang mesengketakan, pihaknya (Dinas Lingkungan Hidup) tidak punya alasan untuk melakukan penggusuran.

“Ya itu hak mereka, yang penting memiliki alasan kah mereka! Kalau mereka memiliki alasan sudah jelas akan dibayar. Tapi kalau mereka menduduki tanah, ya tanah siapa? kan gitu,” ujarnya.

Editor: tam

Kontributor: Fattah