Sengketa Lahan Berujung Pidana

0
432
views

Pandeglang, salakaNews- Ruman Bin Darsim (51) seorang petani warga kampung Cigalih, Desa Gunung Batu, Kecamatan Munjul, kabupaten Pandeglang-Banten. Diadukan ke polisi dengan sangkaan sebagai pencuri kayu milik Anggraeni, warga kotaBekasi Utara. Ruman yang sehari-harinya sibuk di kebun kayu dan sesekali berladang itu tak menyangka jika dirinya akan berhadapan dengan hukum.

Tak berlangsung lama menjalani proses pemeriksaan, Ruman dengan cepat dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 153 / IX / 2018 / Banten / Res. Pandeglang.

Laporan tersebut bermula dari Anggraeni, warga Kota Bekasi Utara, pada hari Sabtu, tanggal 07 September Tahun 2018, melaporkan Ruman dengan sangkaan telah melakukan pencurian pohon Albasiah atau Jengjeng miliknya, sesuai dengan Sertifikat berlokasi di Blok Lw. Nanggung, Kampung Curuglanglang, Desa Curuglanglang, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang -Banten.

Sertifikat tersebut  atas nama Ignatius Kevin Rianto yang tak lain adalah anak Anggraeni dan Antonius. Atas dasar bukti itulah kemudian Anggraeni melaporkan Ruman ke pihak berwajib.

Sementara, Dede Kurniawan, SH. Selaku kuasa hukum Ruman meberikan keterangan berbeda, pasalnya kata Dede, Ruman juga memiliki alat bukti lain untuk mempertahankan haknya dalam  menguasai tahah tersebut, Dede tidak menjelaskan secara rinci terkait bukti lain yang dimaksud.. Musyawarah dari kedua belah pihak pun menghasilkan jalan buntu, meski dibantu oleh aparat desa setempat untuk mencarikan jalan keluarnya.

Disisi lain Dede menyayangkan aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pandeglang yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi Ruman pada saat proses penyidikan. Salah satunya tak ada Surat Perintah Penangkapan (SP2) yang diberikan secara langsung kepada keluarga tersangka.

“Waktu proses penyidikan di Polres Pandeglang, mulai tidak diterimanya tembusan Surat Perintah Penangkapan yang diberikan secara langsung kepada keluarga Tersangka, hak untuk mendapatkan perlindungan sesuai Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, dan masih lagi kejanggalan yang ditemukan ketika dalam proses penyidikan,” kata Dede.

Lebih lanjut Dede mengatakan, dalam waktu yang amat singkat Ruman dinyatakan sebagai terdakwa dan mulai disidangkan dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Hari Rabu, 9 Januari 2019.

“Di waktu tersebut saudara Ruman Bin Darsim pertama kali akan disidangkan  di Pengadilan Negeri Pandeglang, dibawa oleh Mobil Avanza(Warna Biru Dongker) dari Rumah Tahanan Pandeglang-Banten,” imbuhnya.

Pada kasus ini kata Dede, seperti ada sesuatu yang dipaksakan, karena pada hari Rabu, tanggal  9 Januari, Th 2019 hanya Ruman yang akan di sidangkan, tanpa ada terdakwa lain. Namun karena ada kendala lain, sidang pembacaan dakwaan dimajukan ke Hari Rabu, 16 Januari 2019 dengan Agenda Pembacaan Dakwaan dari JPU.

Dalam perkara ini Dede menarik kesmipulan sementara, jika mempelajari kronologi dari awal, berdasarkan berkas dan surat dakwaan, Dede melihat ada ketidak hati-hatian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik dari Penyidik maupun JPU dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Surat Dakwaan.

“karena hasil analisis saya, kasus ini sebenarnya adalah kasus Perdata menjadi Pidana dan diduga adanya Kriminalisasi terhadap Ruman Bin Darsim,    tapi nantilah kita buktikan di Persidangan,” terangnya.

Dede kuasa Hukum Ruman, pada Rabu siang, 23 Januari 2019 membacakan Eksepsi/Keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, kemudian Hakim Ketua memutuskan untuk mempercepat proses jadwal sidang Pada Senin pekan depan, 28 Januari 2019  bertempat di Pengadilan Negeri Pandeglang, guna mendapatkan kepastian hukum untuk Saudara Ruman.

Rep: Syam

Ed: tam