Pandeglang, Salakanews – Sekertaris Umum Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Pandeglang Ustadz Mohammad Irfan mengaku menerima surat panggilan Saksi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Surat bernomor : 331/M.6/Fd.1/05/2021 itu akan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pindana korupsi bantuan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) pada tahun 2018 sampai 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.
“Terkait surat, sudah kami terima langsung. Pemanggilan ini terkait kesaksian kami sebagai pengurus FSPP Kabupaten Pandeglang,” kata Ustadz Mohammad Irfan kepada Salakanews melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (16/5/2021).
Ia pun mengaku akan memenuhi panggilan tersebut sebagai saksi yang akan di gelar pada Kamis 20 Mei 2021 mendatang yang bertempat di kantor Kejati Banten.
“Insya Allah kami datang untuk memenuhi panggilan ini,” singkatnya.
Ustadz Irfan pun menambahkan, bahwa FSPP Pandeglang belum pernah memotong dana hibah bantuan Ponpes baik sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu. Adapun terkait pemberitaan yang beredar di masyarakat itu tidak benar adanya.
“Perlu kami klarifikasi terhadap berita yang beredar bahwa FSPP Pandeglang terlibat dalam kasus hibah 2018-2020. Tidak benar, bahwa forum melakukan pemotongan dana hibah terhdap pondok pesantren penerima hibah,” kilahnya.
Ia pun meminta kepada semua pihak yang ingin mengetahui lebih jelas terkait kasus tersebut sebaiknya mencari informasi keberbagai pihak agar dapat mencari kebenarannya.
“Kami berharap siapapun yang ingin tahu lebih jelas terhdap berita ini sebaiknya gali informasi nya tidak sepihak, Tabayyun dulu lah. Jangn membuat berita fitnah. Kami terbuka untuk diskusi dengan siapapun,” tutupnya. (Zis/Red)