Tangerang, salakaNews.com – ZM, Balita yang menjadi korban kekerasan ASD (27) mendapat perhatian optimal Polresta Tangerang Wahyu Sri Bintoro. Balita dengan kondisi nahas itu kini mendapatkan perawatan intensif dan biaya pengobatan sepenuhnya dibantu oleh Polresta Tangerang.
“Kami telah menjemput korban dari rumahnya dan membawa ke RS modern Hospital untuk dilakukan rontgen dan pemeriksaan CT Scan. Atas nama kemanusiaan maka Polresta Tangerang akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai korban sembuh, “Kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro
Selain menanggung biaya pengobatan, Polreseta Tangerang juga bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak dan P2TP2A (pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak) untuk melaksanakan Trauma Healing guna mengatasi gangguan psikologis anak.
Diketahui sebelumnya, Tersangka ASD (27) ini diamankan Polresta Tangerang lantaran melakukan penganiayaan terhadap ZM anak berusia 2 tahun. Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka, viral di media sosial.
“Penganiayaan pemukulan di rekam tersangka sebanyak 5 kali video, yang berdurasi 1 menit 51 detik, 3 menit 29 detik dan banyak lagi, jika di hitung maka tersangka melakukan pemukulan dengan kepalan tangan, siku tangan, tumit kaki hingga tendangan sebanyak 25 kali, ” Ujar Wahyu.
Sementara itu, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang turut pada kegiatan konferensi pers itu mengatakan, Direskrimum Polda Banten akan membantu melakukan pendampingan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang. Kata Martri, saat ini masih banyak hal-hal lain yang harus didalami.
“Ini perlu pendalaman, kemungkinan ada hal lain atau keterlibatan yang lain yang harus didalami ,” Ujar Martri Sonny
Sementara itu Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas tindakan cepat yang dilakukan oleh Polresta Tangerang untuk menangkap tersangka penganiayaan dan Membantu Sepenuhnya Biaya Pengobatan Korban serta Trauma Healing untuk mengatasi gangguan psikologis korban.
(red)