JAKARTA, salakaNews.com – Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi, satu diantaranya oknum anggota polisi. Dalam perbuatannya itu, pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG).Ketiga pelaku berhasil ditangkap polisi ketiganya pelaku yakni, FR, AW, DH.
Para tersangka kini telah ditahan di Polres Banyuwangi, sedangkan satu pelaku merupakan oknum anggota polisi berinisial AW dengan pangkat AIPTU, kini telah diproses Propam Polda Jatim.
“Memproses tiga tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (15/3).
Kejadian tersebut bermula adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas, namun hubungan bisnis itu kemudian berubah yang berujung perampokan, dengan sebab adanya soal utang piutang antara kedua belah pihak yang tidak menemukan titik kesepakatan.
“Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” ujar Argo.
Ditambahkan Argo, kasus tersebut sebelumnya pernah dimediasi pihak Polsek Genteng untuk mencari jalan tengah bagi kedua belah pihak, namun tak menemukan kesepakatan.
“Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” ucap Argo.
Sementara itu, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan AIPTU AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.
Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.
“Untuk keterlibatan AIPTU AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” ucap Argo.
Barang bukti yang disita antara lain, emasĀ 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.
(red)