“ kita secara lahir maupun batin siap memberikan bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu yaitu orang atau kelompok orang miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa dan/atau Kelurahan dan Kartu Keluarga, serta Identitas lainnya jika diperlukan,” — Erwanto, SH.
Salakanews, Pandeglang- kabar Baik dan menggembirakan datang dari Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) kabupaten Pandeglang, sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum pihak PERADIN akan menjalankan amanat undang-undang tersebut dengan memberikan pelayanan Hukum pada masyarakat yang kurang mampu, bahkan sama sekali tidak mampu ketika tersandung kasus hukum.
Sudah menjadi rahasia umum di tengah-tengah masyarakat hingga kini, penegakan hukum seperti pisau yang tajamnya ke bawah tapi tumpul ke atas, begitu pula dengan kehidupan saat ini dimana perlakuan Hukum pada rakyat kecil belum tentu sama dengan yang diberikan kepada rakyat yang memiliki kuasa.
Ketua Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) kabupaten Pandeglang R. Ruliana Cakrabuana, SH mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sementara Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, baik orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat dan menerima Honorarium yaitu imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien. Dengan demikian pihaknya akan terus berupaya memeberikan yang terbaik kepada masyarakat yang tersandung kasus hukum di wilayah Pandeglang.
“kita akan memberikan pelayanan hukum secara mudah, dan dengan rasa syukur kita juga sudah banyak mendampingi orang yang tidak mampu dan bersidang di Pengadilan Negeri Pandeglang” kata R. Ruliana.
Selain itu kata Ruliana, Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum, tandasnya.
Sementara Sekretaris PERADIN kabupaten Pandeglang Erwanto, SH juga mengatakan sesuai amanat Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum bahwa PERADIN siap memberikan Bantuan Hukum atau jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-Cuma khsuusnya bagi mereka golongan masyarakat miskin.
“ kita secara lahir maupun batin siap memberikan bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu yaitu orang atau kelompok orang miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa dan/atau Kelurahan dan Kartu Keluarga, serta Identitas lainnya jika diperlukan,” ujar Erwanto.
Seraya menegaskan pada Pasal 28D ayat (1) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, kata Erwanto menegaskan.
Hal senada dikatakan Dede Kurniawan, SH. MH. bahwa PERADIN kabupaten Pandeglang sebagai Organisasi Bantuan Hukum memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai Organisasi yang berintegritas baik secara kelembagaan maupun secara personal.
“hal itu pula yang menjadi tanggungjawab kami sebagai anggota PERADIN untuk menunjukan kinerjanya sebagai advokat secara profesional dan mandiri,” kata Dede.
Dede Kurniawan, SH, MH yang juga sebagai Sekretaris Umum di Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kabupaten Pandeglang ini berupaya untuk terus konsisten mendorong dan memajukan penegakan hukum yang ada di kabupaten Pandeglang dengan tidak memandang suku, ras, agama dan juga golongan tertentu.
“Sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan,” kata Dede, menjelaskan.
Sebagai penutup Ketua Peradin Pandeglang berpesan demi menjaga nama baik lembaga Organisasi PERADIN dan adanya Oknum Advokat yang menyalahgunakan nama organisasi PERADIN, Advokat dan / atau Pengacara yang tergabung kedalam Peradin Pandeglang bisa dikonfirmasi dahulu melalui ( Ketua Peradin Pandeglang Adv. R. Ruliana Cakrabuana, SH 081310294100 ). dan ( Sekretaris Peradin Pandeglang Adv. Erwanto 081314486833 ), (Bendahara Peradin Pandeglang Adv. Dede Kurniawan, SH., MH 087741133877 ), atau bisa datang langsung ke Sekretariat Peradin Pandeglang di jalan Jalan Raya Labuan, KM 4- Bama, Tarogong-Pandeglang, 42265
(tam)