Penjaga Rutan Berhasil Cegah penyelundupan Obat terlarang Di Dalam Rantang Makanan

0
121
views

Pandeglang, Salakanews – Upaya penyelundupan obat-obatan terlarang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang berhasil digagalkan, Selasa 29 Oktober 2019 lalu.

Kepala Keamanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Ahmad Walid mengatakan kejadian bermula saat seorang pembesuk membawa makanan didalam rantang yang berisikan sayuran. Awalnya petugas tidak menaruh curiga terhadap pembesuk tersebut, namun saat makanan tersebut diserahkan kepada tahanan yang bernama Yogi Permana pihak rutan memeriksa kembali makanan tersebut, alhasil saat sayuran tersebut ditumpahkan ternyata ada pembatas didalam rantang yang berisikan obat-obatan terlarang.

“Modusnya dengan membawa makanan, kebetulan di dalam rantang yang ada obatnya ini di isi oleh sayur. Ternyata di bawah sayur di buat sekat lagi, nah di bawah sekat ini ternyata isinya obat-obatan,” kata Kepala Keamanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Ahmad Walid. Kamis (31/10/2019).

Saat diketahui adanya penyelundupan, pihak Rutan Pandeglang langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polres Pandeglang untuk mengejar tersangka yang berada di luar rutan.

“Pegawai rutan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku yang di luar rutan, karena saat kami menemukan obat-obatan pembesuk ini sudah pulang,” bebernya.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang IPTU David membenarkan jika ada seorang pembesuk yang akan membawa obat-obatan terlarang ke dalam rutan. Beruntung pihak kepolisian saat menerima laporan langsung mengejar tersangka ke rumahnya.

“Kami menerima laporan dari Rutan kelas II B pandeglang, bahawa ada pembesuk yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang kedalam Rutan, tersangka (AF) alias (JDL), usia 19 tahun asal Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 54 lempeng yang tiap lempeng berisikan 2 butir dengan jumlah keseluruhan 108 obat merk TRAMADOL HCI (bentuk tablet), 1 bungkus plastik bening berisikan 201 butir obat merek HEXYMER (bentuk tablet warna kuning berlogo mf) dan 1 bungkus plastik bening berisikan 150 butir obat merek HEXYMER dengan total jumlah keseluruhan 351 butir obat merek HEXYMER.

“Hasil penyidikan anggota kami, yang mana barang bukti obat-obatan tersebut adalah milik saudara (YP) alias (CNG) yang di dapat dari (AF) alias JFL. Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Pandeglang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap David (Zis/Red)