Salakanews, Lebak– Pemasangan pagar kawat di sempadan pantai Karang Nawing (Karnaw), Pagelaran-Malingping yang dilakukan sejak 10 hari yang lalu, Senin (08/01) oleh salahsatu team investasi yang dikepalai oleh Komisaris Suwito Talim dari WNI Surabaya mengundang perhatian warga. Pasalnya, Legalitas pemagaran di lokasi yang direncanakan untuk pembuatan tambak udang tersebut masih dipertanyakan.
Informasi yang dihimpun Salakanews, Jarak pemagaran di area sempadan pantai tersebut seluas tiga hektar dengan disambung pemagaran lahan milik pribadi yang sudah bersertifikat seluas 18 hektar. Dan, jumlah pagar tersebut sebanyak 650 tiang.
Hal itu memantik perhatian serius bagi aktivis lingkungan. Salahsatunya Yudi Guntara, aktivis Lingkungan yang sudah lama berkecimpung di bidang lingkungan ini mempertanyakan legalitas perusahaan tersebut.
“Dengan adanya pemagaran tersebut seolah- olah lokasi tersebut dimiliki oleh perusahaan. Padahal, kalau mengacu pada Perpres No 51 Tahun 2016, daratan tersebut masih termasuk sempadan pantai karena jaraknya belum seratus meter dari garis titik kordinat air laut pasang”, ungkap Yudi Guntara pada Salakanews, Rabu, 17 Januari 2018.
Menurutnya, manakala sempadan pantai tersebut dimanfaatkan dengan tanpa adanya keterbukaan. Pihaknya menyayangkan lantaran hal itu dapat mengundang terjadinya abrasi laut. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Yaitu, Pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai serta adanya larangan pendirian bangunan di kawasan sempadan pantai yang dapat mengurangi luas ruangan sempadan pantai.
“Jika sempadan pantai dimanfaatkan bukan untuk ruang terbuka, khawatir dampak lingkungannya akan mengakibatkan laut abrasi, karena sempadan pantai adalah area lindung yang harus dilestarikan”, tukas Yudi Guntara.
Sementara, Ridwan asal Pagelaran-Malingping yang merupakan team pengelola perusahaan yang rencana dibangun tambak, saat dikonfirmasi mengatakan, pemagaran tersebut bertujuan hanya untuk sementara, sebelum action perusahaan dilakukan.
“Tujuan kami melakukan pemagaran itu hanya untuk sementara untuk mengetahui legalitas tanah garapan saja. Dan statusnya pun untuk sempadan pantai itu kami hanya menggarap”, papar Ridwan kepada Salakanews, di hari yang sama menjelaskan saat tengah dalam lingkaran lokasi yang rencana dibangun tambak udang.
Ridwan mengatakan, pihaknya akan membongkar pagar di sempadan pantai yang seluas tiga hektar tersebut jika perusahaan sudah lakukan action. Setelah itu, pihak perusahaan akan lakukan penghijauan dengan menanam tanaman beserta pepohonan guna untuk tidak terjadi abrasi.
“Kedepan, pagar ini akan kami bongkar lagi, akan kami tata lokasi ini untuk lahan penghijauan, tanaman dan pohon”, seraya mengatakan dengan janji tidak akan merusak sempadan pantai dan abrasi laut.
“Untuk saat ini”, lanjut Ridwan, “kami baru menempuh pembebasan lahan saja, kalau untuk penggarapan pembuatan tambaknya masih belum pasti”. Tandasnya.
Reporter : Ndi