Pasca PILKADA, Tangerang Selatan Kembali ke Zona Merah

0
78
views
ilustrasi gambar (foto: jayakartanews)

TANGSEL, salakaNews.com – Pemerintah kota Tangerang Selatan kembali menerapkan zona merah seiring melonjaknya angka positif COVID-19 di ahir Desember 2020, kondisi tersebut tak bisa dinafikan setelah proses pemilihan kepala daerah di kota Tangsel usai digelar, bahkan penyelenggara pemilu, yakni ketua KPU Tangsel tutup usia karena diduga kuat terpapar COVID-19.

Meski begitu pemkot Tangsel sejak awal sudah mewanti-wanti terkait lonjakan kenaikan positif COVID. Dengan berbagai cara dan ikhtiar terus dilakukan untuk menekan jumlah pasien di rumah sakit.

Pada 8 Desember, dinyatakan kembali menjadi zona merah. kemudian Pemkot membuat regulasi untuk menangani situasi tersebut, salah satunya dengan menyiapkan tambahan kamar rawat dan ruang ICU.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, bagi pasien dengan gejala serius aka nada penambahan jumlah ruang rawat dan ICU. Sedangkan bagi pasien dengan gejala sedang, Pemerintah akan menyiapkan rumah sakit tipe C yang saat ini tengah dibangun di Pakulonan, dengan kapasistas 100 tempat tidur.

”Saat ini, Pemerintah memastikan bahwa ruang rawat untuk pasien sudah terisi hingga 91 persen. Sehingga penambahan kamar harus dilakukan,” kata Benyamin di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

Selain itu kata dia, akan  disiapkan juga 150 kasur perawatan transit yang dapat digunakan oleh pasien anyar dengan gejala sedang sembari menunggu ruang perawatan.

Adapun tempat transit pasien dibagi di tiap kecamatan.  Kecamatan Pondok Aren berada di PKM Pondok Betung, Kecamatan Serpong ada di PKM Lengkong Wetan. Kemudian untuk kecamatan Ciputat Timur berada di Puskesmas Pondok Ranji. Dan kecamatan Serpong Utara ada di Puskesmas Pondok Jagung.

”Di Kecamatan Setu ada di PKM Keranggan, di Kecamatan Pamulang ada di PKM Pamulang dan terakhir di Kecamatan Ciputat ada di PKM Kampung Sawah,” katanya.

Setiap Puskesmas tersebut telah menyediakan 10 tempat tidur dan akan mulai beroperasi mulai 30 Desember 2020.

Berkenaan dengan itu, saat ini pemerintah tengah membahas terkait kerjasama dengan hotel bahkan pihak kos-kosan yang dimungkinkan ruang-ruang mereka dapat menjadi salah satu cara untuk memberikan pelayanan terhadap pasien.

Kemudian Menjelang tahun baru, Benyamin memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap protokol kesehatan karena menurutnya jelas sudah maklumat sudah diterbitkan. ”Sekarang dtinggal pemantauan. Sanksinya mengacu pada perwal nomor 13 tahun 2020,” tandasnya.

(red)