Salakanews, Lebak- Perusahaan air mineral atas nama PT. Putri Penti Sejahtera yang disegel BPOM Provinsi dua hari yang lalu (Selasa, 06/02/18) mengundang perhatian berbagai pihak, pasalnya, kegiatan produksi Air Kemasan berlangsung selama dua tahun itu membuat pemerintah setempat kecolongan.
Reaksi keras muncul dari sejumlah aktivis pergerakan mahasiswa Malingping, mereka menilai, pemerintah setempat terkesan saling lempar tanggung jawab dan tutup mata. Para aktivis menilai, dua tahun berlangsung merupakan waktu yang tidak sebentar, patut diduga ada oknum dari pemerintah setempat melakukan sekandal dengan pihak perusahaan, para aktivis berharap hal ini jadi pelajaran berharga bagi mereka(pemerintah), jangan sampai kejadian ini terualang kembali.
Atang Sutiana, Ketua Komisariat PMII Malingping pada Salakanews mengatakan, perusahaan itu seharusnya tertib adminstrasi, mereka wajib melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh dinas terkait. Disamping itu sangat disayangkan bagi pihak kecamtan dan desa setempat, mereka perlu ditatar kembali agar kinerjanya lebih baik.
“Saya sebagai mahasiswa sangat kecewa melihat Pemerintah Kecamatan Malingping dalam menyikapi perizininan Perusahaan. mereka seakan menyepakati meskipun Perusahaan tersebut tidak memiliki izin”, Imbuhnya, Kamis 08 Februari 2018.
Terpisah Usuf Supardi Kepala Desa Sumberwaras mengaku tidak mengetahui jika PT. Putri Penti Sejahtera tidak berizin, Usuf beralasan arsip perizinan Perusahaan Air Mineral Kemasan itu menurutnya tidak ada di Kantor Desa. Padahal sebelum ia menjabat Kepala Desa, air mineral bermerk Penti&Pesti ini sudah berproduksi selama lebih dari satu tahun.
“Ya setau saya, saya kan disini baru menjabat satu tahun, dengan berdirinya ini sudah dua tahun. Jadi untuk Izin lingkungan pun saya gak tau”, ujar Usuf Supardi ke sejumlah awak media di PT. Putri Penti Sejahtera saat penyegelan berlangsung.
Sebagai kepala desa, Ususf tak menampik jika pihaknya belum pernah melakukan pengecekan ke lokasi, bahkan ia mengakui tak tahu menahu.
“Saya akuilah waktu pemerintahan saya, saya belum pernah menyelidiki apapun yang terjadi disini. Saya akui. Iya itu kekurangan saya, kebodohan saya”, katanya.
Hal yang sama dikatakan Usup Supriadi Kasi Trantib Kecamatan Malingpin, pihaknya tidak mengetahui legalitas Pabrik ini. Ia berdalih setiap berkunjung ke lokasi, pemilik perusahaan mengatakan berkas perizinan sudah lengkap ada di Polres. Padahal, seharusnya arsip atau coppy lembaran berkas izin lingkungannya ada di Kecamatan.
“Saya sudah sering datang beberapakali kesini, sekaligus menanyakan masalah perizinannya, terutama izin penggunaan airnya juga. kata beliau yang memiliki PT. Penti ini sudah lengkap, bahkan berkasnya sudah di Polres katanya”, katanya.
Selain itu menurut Usup, Pemilik PT. Penti ini dianggap membangkang, mereka selalu mengatakan ada pada saat ditanyai sejumlah perijinannya , tetapi saat diminta bukti berkasnya untuk diperlihatkan pihak perusahaan Penti berkelit.
“berkasnya tidak ada, saya meminta copyannya malah tidak dikasih” ujar Usup.
rep: ndi
ed: tam