
‘Masalahnya Bukan Tuntutan Satu Tahun, Tapi Kenapa Persidangannya Tidak Jujur dan Tidak Fair’- Novel Baswedan, Penyidik Senior KPK
SALAKANEWS.com – Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut terjadi banyak kejanggalan dalam proses hukum yang melibatkan dua oknum yang menyiramkan air keras ke wajahnya. Kejanggalan itu terjadi sejak awal pengungkapan serta dalam proses persidangan.
Novel mengatakan, beberapa hal yang semestinya diungkap di persidangan malah diabaikan, fakta-fakta yang mendukung penyerangan terhadapnya tidak dihadirkan di persidangan, mulai dari saksi kunci, dan beberapa bukti lainnya.
Meski demikian Novel tak mempersoalkan soal lamanya tuntutan, karena kata dia, beberapa ahli mengatakan tuntutan jaksa, satu tahun itu dianggap tidak masalah karena hakim memutus lebih tinggi (ultra petitum). Akan tetapi lanjut Novel, masalahnya bukan disitu.
“Isunya bukan masalah satu tahun, tapi Kenapa persidangannya tidak jujur dan tidak fair,
apa yang melatarbelakangi, sehingga saksi-saki kunci tidak diperiksa di persidangan, apa yang membuat saksi-saksi kunci yang mengetahui bahwa pelaku ini bukan hanya dua orang tapi juga ada tim pengintai, pemantau dan lain-lain tidak diperiksa tidak dibuktikan,” kata Novel Baswedan dikutif dari tayangan Instagram Tempo @tempodotco, Senin (15/6/2020).

Lebih lanjut dikatakan Novel, setelah tuntutan dibacakan kemudian dibuat kesimpulan seolah-olah pelakunya cuma dua. “bagaiamana bisa tahu saksi-saksi penting tidak diperiksa dan fakta-fakta seblum kejadian di persidangan tidak digali” katanya.
Novel menilai, sejak awal proses persidangan banyak problematika di sana, contoh ada upaya seolah-olah dalam proses prsidangan, air yang disiramkan itu air aki. Ada saksi-saksi penting yang mengetahui fakta-fakta kejadian, baik saat kejadian maupun sebelum kejadian tidak diperiksa di persidangan, ada yang berubah, dan ada bukti dihilangkan di persidangan. Katanya.
Pasal yang dikenakan pada kedua terdakwa lanjut Novel, pun dinilai tidak tepat, yakni pasal pasal 170 yaitu pasal pengeroyokan, sedangkan yang menyerang kepada dirinya hanyalah satu orang yaitu yang di belakang (dua orang ketika mengendara sepeda motor, yang satu yang mengemudikan dan satu lagi yang melakukan penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan-red).
Novel sempat mengusulkan ke penyidik dan jaksa penuntut, terkait penerapan pasal bagi terdakwa, kata dia pasal yang dikenakan harusnya pasal 355 ayat 2 Juncto ke pasal 356, yakni penganiayaan berecana, penganiayaan berat berencana yang berakibat luka berat dengan pemberatan .
“Harusnya pasal yang dikenakan untuk kedua terdakwa itu adalah pasal percobaan pembunuhan berencana, karena tindakannnya itu sudah mengarah pada pembunuhan berencana,” kata Novel dikutif dari tayangan Instagram Tempo @tempodotco, Senin (15/6/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Novel, jika melihat fakta di lapangan, penyiraman dengan menggunakan air keras dalam jumlah banyak itu menimbulkan gagal nafas, beruntungnya dirinya masih bisa diselamatkan.
“Faktanya saya gagal nafas tidak lebih dari 20 detik saya bisa tertolong, dan luka di wajah bisa pulih,” kata Novel.
Novel menguraikan, penganiayaan itu ada level-levelnya (tingkatan), yakni percobaan pembunuhan Berencana, ada juga percobaan pembunuhan dilakukan dengan berat, dan percobaan pembunuhan berencana. Ia mencotohkan percobaan pembunuhan dengan menggunakan pedang, termasuk air keras adalah termasuk pada level percobaan pembunuhan berencana.
“level pertama (percobaan pembunuhan) yang tertinggi akibatnya itu mati, kedua akibatnya luka berat, ketiga terhadap korbannya penganiayaan pemberatan” katanya.
namun faktanya dalam proses persidangan kata Novel, ada beberapa fakta yang bermasalah, Air Keras yang disiramkan ke wajahnya disebut bahwa itu air aki, sehingga disebutlah bukan penganiaan berat, tapi penganiayaan biasa.
Dengan melihat proses hukum seperti itu bagaimana mungkin penuntut bisa meyakini bahwa itu adalah air aki. Sedangkan satu-satunya bukti yang dijadikan landasan bagi penuntut adalah keterangan terdakwa.
“ini kan aneh, sementara dalam suatu proses pidana di persidangan itu adalah level tertinggi keterangan dari korban, dan kemudian ada keterangan saksi-saksi” kata Novel.
Bukti menunjukan, air keras yang disiramkan ke wajah Novel ketika disiramkan ke beton itu betonnya berubah warna dan melepuh, begitu juga saksi yang mengamankan sisa botol yang disiramkan ke wajah, mencium aroma yang menyengat, dan berakibat luka serius pada wajah, Akibatnya luka bakar dan itu bukan ciri-ciri air aki. “Harusnya penyidik menemukan sisa air keras di botol melakukan pengujian” tandasnya.
(redaksi)